Polsek Pujud Polres Rohil Amankan 3 Orang Pelaku Pencurian Tandan Buah Kelapa Sawit Milik CV. Karya Mandiri Jaya Pujud

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.idPolsek Pujud Polres Rokan Hilir amankan 3 orang pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit di Kebun milik CV. Karya Mandiri Jaya Pujud, pasalnya aksi yang dilakukan ketiga pelaku tersebut dipergoki oleh karyawan perusahaan.

Ketiga pelaku pencurian yang diamankan diantaranya P Alias NO Bin Sarwan, A Alias Adi Bin Sulaiman, IS Alias Pian Bin Misman (Alm) yang merupakan warga Dusun Pondok Pulo RT.001/ RW.002 Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S.H, S.I.K melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim S.I.K yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi S.H menjelaskan ditangkapnya ketiga pelaku ini setelah melakukan pencurian tandan buah sawit milik CV. Karya Mandiri Jaya pada Kamis 01 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 Wib.

“Para pelaku diamankan dan dibawa oleh karyawan perusahaan ke polsek pujud, pada hari Jumat (2/10/2020) sekira pukul 11.30 Wib setelah mengakui melakukan pencurian tandan buah sawit milik CV. Karya Mandiri yang berlokasi di Pondok Pulo Desa Tanjung Medan,” Kata Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi S.H.

Dijelaskannya, dalam proses pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat 02 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 wib, saat itu Berlin Nainggolan (44) Karyawan perusahaan selaku pelapor sedang melakukan patroli diseputaran areal perkebunan dan tidak disengaja melihat ada pelepah sawit baru siap dienggrek (dipanen) orang.

Pada saat itu juga, pelapor menyelusuri disekitar perkampungan yang berbatasan dengan areal perkebunan ditemukan 21 tandan buah kelapa sawit di lahan milik P Alias NO tepatnya sekira 15 meter dari samping rumah pelaku P Alias NO. Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor menghubungi mandor perusahaan.

Baca Juga:  Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir Mengamankan Terduga Dua Pemuda Kedapatan Mencuri Buah Sawit

Merasa ada kecurigaan, karyawan dan mandor perusahaan akhirnya memanggil P Alias NO Bin Sarwan untuk diintrogasi dikantor milik CV. Karya Mandiri dan mengakui bahwa 21 Tandan Buah Kelapa sawit tersebut di curi bersama rekannya A Alias Adi, IS Alias Pian.

Baca Juga:  Tren Penindakan Kasus Korupsi oleh APH di Sumut 2021

Kemudian setelah dipertemukan para pelaku semuanya mengakui bahwa telah mencuri 21 Tandan Buah kelapa sawit tersebut dari kebun kelapa sawit milik CV.Karya Mandiri, pada hari Kamis (1/10/2020) sekira pukul 22.00 wib kemudian pelapor dan mandor membawa ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pujud.

Baca Juga:  Peredaran 1,196 Ton Sabu Dibongkar

Terhadap para pelaku ini dikenakan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 KUH-Pidana, ungkap Kasubbag Humas.

(TP/Budi)

Komentar