Masih Dalam Hitungan Jam, Tahanan Satreskrim Polres Sergai Meninggal Dunia yang Diduga Dipukuli Sesama Tahanan

SERDANG BEDAGAI | TRANSPUBLIK.co.idMiris melihat kondisi Tupak Siman juntak (43) warga Dusun V Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kab.Sergai yang dituding mencabuli anak kandungnya hingga hamil 6 bulan, ketika diserahkan Bhabin kamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa Gempolan ke Polres Sergai pada hari Jum’at (25/9/2020) sore, tiba-tiba  dikabarkan sudah meninggal dunia pada hari Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 01.40 wib.

Kondisi ini tentu saja membuat masyarakat di Desa Gempolan gempar, dimana pada saat sore Almarhum masih sehat dan bugar, tapi menjelang pagi dikabarkan sudah tewas.

Menurut informasi dilapangan dari beberapa warga yang tidak mau disebut namanya menuturkan, pada saat Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa Gempolan mengantar almarhum ke Polres Sergai untuk diamankan mengantisipasi dari amukan massa nantinya, almarhum tampak sehat bugar dan setelah itu kami dapat informasi bahwasanya almarhum dimasukkan kedalam Rumah Tahanan Polres (RTP).

Sesudah itu menjelang pagi keluarga almarhum dan warga mendapat berita sudah meninggal dunia dengan kondisi seperti ini tentu saja membuat masyarakat di Desa Gempolan gempar, dimana pada saat sore Almarhum masih sehat dan bugar, tapi menjelang pagi sudah dikabarkan meninggal dunia,” tuturnya dari beberpa warga desa gempolan.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu saat di hubungi kawan media membenarkan kejadian tersebut dimana Sekitar pukul 01.00 wib, Personil Polisi yang menjaga ruang Tahanan mendapat informasi adanya kegaduhan didalam ruang tahanan yang over load tersebut, ternyata Tersangka Tupak Simanjuntak babak belur dan kondisi yang kritis diduga dipukuli sesama Tahanan, dan Tersangka segera dilarikan oleh Piket ke RSUD Sultan Sulaiman di Firdaus, tetapi pada hari Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 02.40 wib nyawa korban tidak tertolong”, jelas Kasat Reakrim AKP Pandu.

Lanjut Kasatreskrim, dari hasil pemeriksaan CCTV di ruang Tahanan, ada 7 orang tahanan yang sudah diambil keterangannya, dan umumnya mereka mengaku geram, marah dan emosi karena melihat kelakuan tersangka yang sampai hati mencabuli Anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, hingga hamil 6 bulan,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Hari Ke-21 Dapur Umum Polres Sergai, Bagikan 505 Nasi Bungkus Kepada Masyarakat Pada Bulan Ramadhan

Kanit Res Polsek Firdaus, Ipda Maruli Sihombing yang juga dikonfirmasi kawan media melalui selulernya, membenarkan hal ini.

Baca Juga:  Kapolres Simalungun Tinjau Vaksinasi Merdeka Anak Umur 6-11 Tahun dan Ikuti Pengecekan Serentak Kapolri

“Sebelumnya ada laporan warga di desa tersebut yang geram dan marah atas ke lakuan tersangka, untuk itu saya meminta Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kades untuk mengamankan tersangka ke Polsek Firdaus, dan selanjutnya kami antarkan ke Polres Sergai karena urusan PPA ada di Polres.

Baca Juga:  Aniaya Siswa Al Azhar, Mantan Satgas PDIP Halpian Sembiring Jalani Sidang Di PN Medan

“Istri tersangka tidak mau membuat pengaduan, karena kalau suaminya di tangkap maka tidak ada yang menafkahi mereka. Guna mengibuli warga, Istri tersangka mengaku kalau anaknya diungsikan ke Bagan Batu (Riau), tetapi setelah mengetahui suaminya meninggal, baru mengaku kalau anaknya ada di Desa Juhar,” pungkas Ipda Maruli Sihombing.

(TP/Willi Harianja)

Komentar