Ratusan Massa APMPD Kembali Geruduk KPU dan DPRD Kabupaten SAMOSIR

PANGURURAN | TRANSPUBLIK.co.id Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi (APMPD) Samosir, melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor KPU Samosir, Selasa (21/9/2020).

Ratusan massa Kembali Menggeruduk KPU Samosir setelah sebelumya Telah Di demo pada hari Kamis (17/9/2020) dimana Massa kecewa atas Jawaban Ketua ketua KPU dan Komisioner lainya dan berjanji akan datang kembali.

Kali ini Ketua KPU Beserta Komisioner lainya tak Berada Ditempat, Sehingga Massa Pendemo kecewa dan Sempat terjadi insiden Aksi dorong-dorongan dengan Pihak kepolisan Resort Samosir dan Pembakaran Ban Bekas didepan Kantor KPU Samosir, akhirnya Perwakilan Pengujuk rasa Diperbolehkan masuk dan diterima oleh Sekretaris KPU.

Sekeretaris KPU Samosir, Pahala Sinaga, menyampaikan, bahwa Komisioner KPU Samosir sedang tugas luar ke Medan. “Aspirasi masyarakat akan kami Sampaikan ke Komisioner KPU Samosir,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapoldasu : Salah-Satu Wujud Transformasi Bidang Pelayanan, Poldasu dan Jajaran Terapkan SP2HP Berbasis Online

Sebelum Menuju KPU Massa APMPD telah Berunjuk rasa lebih dahulu didepan Kantor DPRD Kabupaten Samosir dalam orasinya Charter Sitanggang, Suganda, Jautir S, mengatakan dari informasi website resmi KPU Samosir, satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati ditemukan kejanggalan pada berkas yang diserahkan ke KPU atas nama Martua Sitanggang Bakal Calon Wakil Bupati dari Vandiko.

Setelah membacakan tuntutan aksi, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, Wakil Ketua DPRD Nasip Simbolon, Anggota DPRD Renaldi Naibaho, Parluhutan Samosir, Roma Uli Panggabean, Pahan Gultom, menerima perwakilan massa APMPD Samosir di ruang rapat DPRD Samosir.

Perwakilan masyarakat, Jautir ke DPRD menyampaikan diduga ijazah SMA dan surat keterangan Martua Sitanggang, dipalsukan ditandai dengan beberapa kejanggalan, dengan alasan sebagai berikut:

Baca Juga:  Hak Pilih dan Cara Melindungi Hak Pilih Anda oleh Harly Sinamo Pranata SST

1). Pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN 1. PRRN/IX/2020 bertanggal 07 September 2020, Martua Sitanggang lahir pada tahun 1952 sedangkan pada ijazah nomor VCi No. 026 (Point A No.1) tertulis kelahiran tahun 01 Februari 1954.

2). Nama pada ijazah SMA tertulis Martua S. bukan Martua Sitanggang seperti yang termuat dalam surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020.

3). Nama Orang Tua pada Ijazah SMA (Point A No. 1) tertulis B. Sitanggang sedangkan pada surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020, nama orang tua tertulis Wismark Sitanggang.

4). Tempat lahir pada Ijazah SMA tertulis di Harian Bohoh-Tapanuli sedangkan pada surat keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tertulis tempat lahir di Pangururan.

Baca Juga:  TMMD ke-111 Kodim 0204/DS, Cegah Longsor, Beckhoe Excavator Urug Tebing Jalan

5).  Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 423/128/SMA 1/MN.2015 bertanggal 10 Maret 2015 memuat perubahan atas kekurangan penulisan nama dan kesalahan pada tempat lahir, sedangkan pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 596/110/SMA 1/KM.2020 bertanggal 10 September 2020 memuat kekurangan penulisan nama dan kesalahan penulisan nama orang tua tanpa keterangan kesalahan pada tempat lahir.

Ketua DPRD Samosir Saut Tamba dan Wakil Ketua Nasip Simbolon menyampaikan, “menerima Aspirasi masyarakat dan akan melakukan rapat dengan pihak penyelenggara,” ujar mereka.

(TP/Rico Tobing)

Komentar