Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir Berhasil Mengamankan Seorang IRT Saat Diduga Transaksi Sabu

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id Sat Resnarkoba, Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) saat transaksi sabu dibelakang Hotel Arkemo Desa Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Diketahui tersangka berinisial RW (43) warga Balam Km. 21 Desa Bangko Sempurna harus terhenti bisnis sabu-sabunya setelah ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK di konfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan kronologi kejadian ini berawal pada hari Rabu (16/9/2020) sekira pukul 11.30 WIB, saat itu Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Balam Km 17 samping Hotel Arkemo Desa Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sering dijadikan transaksi narkotika.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penyelisiran sekitar lokasi sekira pukul 12.00 WIB, sesampainya di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang perempuan yang duduk diatas sepeda motornya dengan gerak gerik mencurigakan.

Baca Juga:  Dukungan Polda Sumut: Kapolda Beserta Bhayangkari Jenguk NN, Bocah Korban Penganiayaan

“Saat tim opsnal menghampirinya, berjarak 1 meter seorang perempuan tersebut langsung buru-buru menghidupkan sepeda motornya untuk melarikan diri dan pada saat itu juga tim opsnal berhasil menahan sepeda motor yang dikendarai ibu rumah tangga tersebut,” ujarnya Kasubbag Humas

Setelah dilakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisi 1unit timbangan digital, 4 lembar plastik bening diduga pembungkus sabu kemudian ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan Berat Kotor 7,34 Gram yang disimpan didalam lampu belakang sepeda motor sebelah kiri.

Baca Juga:  POLRI | SatBrimob Poldasu Liburan Tetap Aktifitas Semprotan Disinfektan di Halte Fasilitas Umum

Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Rokan Hilir. “Untuk tersangka RW dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

(TP/Budi)

Komentar