TANJUNG BALAI | TRANSPUBLIK.co.id — Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, kembali menangkap seorang Nelayan ketika sedang menunggu pelanggannya, Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka Dahyar Lbs (38) berprofesi sebagai Nelayan, warga Dusun I Desa Sei Nangka, Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan ditangkap di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan.
Baca juga:
Sat Res Narkoba Kembali Ringkus Herman Lagi Nunggu Pembeli Narkoba di Warung Teluk Nibung
Tersangka mencoba membuang 5 bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,58 gram namun terlihat petugas. Selain itu ketika dilakukan penggeledahan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp. 220.000, dan 1 unit handphone warna hitam.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Kamis (6/2/2020) malam, membenarkan penangkapan tersebut.
Diungkapkan, Tersangka dapat ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi, Kec.Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.
Ketika didatangi Unit I Sat Res Narkoba, terlihat Tersangka sedang duduk di depan sebuah rumah menunggu pembeli narkotika jenis Shabu.
Namun begitu melihat petugas mendatanginya, Tersangka langsung membuang sesuatu benda dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
Baca juga:
Berikan Pelayanan Polres Pakpak Bharat Melakukan Pengamanan Ibadah Sholat Jumat
Setelah diperiksa oleh petugas, ternyata benda tersebut adalah 5 bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis shabu yang diakuinya sebagai miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya Tersangka berikut barang bukti digelandang ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rahmat hidayat)
(tp/ad)
Komentar