Keberhasilan Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Terduga Satu Pengedar Narkotika Jenis Hexymer dan Tramadol

CILEGON | TRANSPUBLIK.co.idSatnarkoba Porles Cilegon berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis hexymer dan tramadol, pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 sekira pukul 00.15 WIB didepan kantor Kecamatan Cibeber tepatnya di Jl. Kedungbaya, Kel. Kalitimbang, Kec. Cibeber, Kota Cilegon Sabtu (15/8/2020).

Saat dikonfirmasi Kasat narkoba Porles Cilegon AKP ELANG PRASETYO. S.IKOM, mengungkapkan kepada awak media, bahwa dari hasil penangkapan tersebut sebanyak satu orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Kalitimbang, Kec. Cibeber, Kota Cilegon berikut barang buktinya.

“Pelaku yang diamankan berinisial Is (23) tahun ditangkap didepan kantor kecamatan Cibeber tepatnya di Jl. Kedungbaya, Kel. Kalitimbang Kec. Cibeber, Kota Cilegon Barang Bukti yang diamankan 70 (tujuh puluh) paket plastik bening yang tiap paketnya berisi 7(tujuh) butir hexymer 1 (satu ) lempeng berisi 6 tablet merk tramadol, uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah hp Merk VIVO warna Hitam, 1 (satu) buah tas kecil warna Hitam,” ungkapnya.

Is (23) tahun adalah sebagai pengedar barang haram Narkotika jenis hexymer dan tramadol, setelah ditangkap Is diamankan berserta barang buktinya ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Polres Rokan Hilir Menggelar Deklarasi Pemilu Damai

Ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis exsimeter dan tramadol dalam situasi pandemik Covid -19.

Saya menghimbau jauhi Narkoba dan jangan sekali- kali mencobanya karena bisa menghancurkan generasi bangsa ini serta apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. (Sgt Hms)

Baca Juga:  1000 Masyarakat Pesisir Ikuti Vaksinasi yang Digelar Ditpolairud Poldasu

(TP/Ridwan)

Komentar