T.TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Kasus cabul 7 tahun jadi budak seks atas seorang gadis di kota T.Tinggi terbilang langka, namun meskipun sudah dilaporkan sejak Januari 2022 tersangka pelaku Edi Admel Piliang alias Temil masih berada di Kota T.Tinggi, Polisi tetap belum menjamah pelaku. Barulah setelah kasus ini viral sampai ke Kementerian.Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, ke Polda Sumut, bahkan atensi.Perlindungan Saksi Indonesia, didampingi Lembaga Perlindungan Anak kota T.Tinggi, barulah si tersangka Temil ditangkap Polres T.Tinggi, Sabtu (18/6/2022).
Temil menjawab pertanyaan wartawan, ia melakukan percabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2014. Ia birahi melihat ke anak tirinya (sebut saja Bunga) yang masih di bangku sekolah SMP, berusia 14 tahun. Dengan mengancam akan membunuh ibunya, Bunga pertama kali berhasil digagahi di kamar Bunga. Saat itu ibu Bunga tertidur pulas di dalam kamar yang terpisah. Berulangkali semenjak itu Temil meniduri Bunga, berulang’ulang kali. Hingga terakhir tahun 2021, Bunga berusia dewasa 21 tahun pria ini menjadikan Bunga sebagai pemuas Seks.
Kasus ini terbongkar oleh Abang kandung Bunga, Frenki Sitorus yang sudah lama menaruh curiga atas tingkah laku Bunga. Adiknya itu tampak selalu murung, dan menangis tanpa sebab, namun Frenki sudah berupaya mendapat pengakuan dari Bunga, namun Bunga terus terdiam setiap kali ditanya. Bunga tak berani membalas kecurigaan Abangnya dan kakak iparnya Pujian.
Sampai akhirnya akhir November 2021 Frenki bertengkar hebat lalu mengusir Temil dari rumah ibunya karena ada permasalahan, barulah Bunga berani mengutarakan apa yang telah terjadi padanya bahwa sudah 7 tahun Temil telah mencabulinya.
Mulai Januari 2022 Frenki Sitorus mendampingi adiknya untuk mendapatkan keadilan, mula’mula melaporkannya ke Polres T.Tinggi, namun awalnya laporan tidak diterima. Berharap agar Temil ditangkap Polisi ternyata tidak mudah, bahkan agar laporan Bunga diterima saja pun sulit. Sehingga Frenki meminta pendampingan atas Bunga kepada Lembaga Nirlaba yaitu Lembaga Perlindungan Anak Kota T.Tinggi, yang diketuai oleh Eva Purba, barulah laporan diterima.
Proses penyidikan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Polres T.Tinggi merekomendasi analisa ahli bahwa Temil tidak dapar dijadikan sebagai tersangka. Sampai akhirnya Penasehat LPAI T.Tinggi Antoni Maruli Purba turun dari Jakarta membawa rekomendasi dari Mabes Polri untuk menggugurkan analisa ahli tersebut yang dianggap sangat merugikan pihak korban.
Barulah beberapa hari kemudian Temil dijadikan tersangka oleh Polres T.Tinggi. Namun was-was di pihak korban masih berlanjut setelah SP2HP yang dikirimkan Polres T.Tinggi terasangka masih belum ditangkap karena belum diketahui keberadaannya. Alasan itu menurut pihak korban sangat ambigu, sebab tersangka dari awal keberadaannya di T.Tinggi saja tidak diperiksa padahal sudah mendapat laporan. Bersama LPAI, Pihak korban, awak media, meminta agar Polda menuntaskan kasus Perbudakan Seks di kota T.Tinggi. Berjuang mendapat keadilan mengungkap kasus percabulan yang dilakukan Temil tidak patah arang dan akhirnya terbukti berhasil.ditangkap. Temil yang dihadapan publik sebagaimana Press Release yang Polres.T.Tinggi di mengakui perbuatannya telah menjadikan anak tirinya Bunga menjadi budak seks 7 tahun lamanya.
Pihak Keluarga korban Frenki Sitorus didampingi Ketua LPAI T.Tinggi, Eva Purba di Jalan Langsat kota T.Tinggi, Selasa (22/6/2022) mengapresiasi kinerja Kapolres T.Tinggi AKBP Mohammad Kunto Wibisono yang sudah berhasil menangkap Temil. Bunga berharap Temil mendapatkan hukuman seberat-beratnya. (TP/tra)
Komentar