2 Pelaku Pencuri Karet Milik PTPN III Kebun Gunung Pamela Berhasil Ditangkap Karyawan

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Pada saat 2 orang pelaku hendak mengambil getah karet yang ada di bak penampungan getah yang ada di TPH berhasil ditangkap Karyawan PTPN III Kebun Gunung Pamela, Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Terjadinya penangkapan terhadap 2 orang pelaku pada saat Sutrisno (49) Karyawan PTPN III Kebun Gunung Pamela (Satpam), yang beralamat di Emplasemen PTPN III Kebun Gunung Pamela Desa Buluh Duri, Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai melakukan patroli di Areal Perkebunan Karet PTPN III Kebun Gunung Pamela Afd. II Blok DD.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sipispis AKP Saepullah, S.Sos melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J Nainggolan membenarkan penangkapan 2 orang pelaku pencuri karet milik PTPN III Kebun Gunung Pamela sesuai dengan laporan polisi nomor LP/ 30 / VI / 2020 / TT.SIPISPIS, tanggal 13 Juni 2020, dalam perkara Pencurian dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana at as nama pelapor SUTRISNO (49) Karyawan PTPN III Kebun Gunung Pamela (Satpam),  “dan tersangka (terlapor) atas nama FREDY DAMANIK alias FREDY (32) warga Dusun III Desa Limbong, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai dan JAPARRULLAH SARAGIH alias JAPAR (30) warga Dusun II Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai,”ucap Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi.

Kronologis singkat penangkapan 2 orang tersangka lanjut Nainggolan, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WiB, disaat pelapor dan saksi sedang melaksanakan patroli di Areal Perkebunan Karet PTPN III Kebun Gunung Pamela Afd. II Blok DD.16 Tahun Tanam 2005 Desa Buluh Duri, Kec. Sipispis, Kab. Sergai, kemudian pelapor dan saksi melakukan pengendapan diareal tersebut, karena getah karet yang ada diareal serta di TPH (tempat pengumpulan hasil) sering hilang.

Selanjutnyap hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 02.00 WIB datang dua laki-laki/terlapor dengan mengendarai sepeda motor dan membawa satu goni plastik, selanjutnya terlapor tersebut mengambil getah karet yang ada di bak penampungan getah yang ada di TPH lalu hendak memasukkannya kedalam goni plastik, melihat kejadian tersebut pelapor dan saksi mendekat dan berhasil menangkap terlapor, setelah tertangkap terlapor mengaku bernama FREDY DAMANIK alias FREDY dan JAPARULAH SARAGIH alias JAPAR, dan dari tempat kejadian ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi dan nomor rangka MH1JM811XLK130045 serta nomor mesin JM81E-1131056,satu buah goni plastik dan getah karet dengan berat lebih kurang 20 Kg, dan kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Pos Satpam PTPN III Kebun Gunung Pamela.Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN III Kebun Gunung Pamela mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdiri dari 20 (dua puluh) Kg getah karet dengan harha perkilonya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pelapor mendapat kuasa dari PTPN III Kebun Gunung Pamela untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis guna pengusutan lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Senin (18/6/2020).

(TP/Willi Harianja)

Komentar