ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga Rampas HP anak di bawah umur saat mengendarai Sepeda Motornya, diduga 2 bandit jalanan berhasil dibekuk Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.
Bandit jalanan, RR (19), warga Jalan Tuanku Tambusai Kepenghulan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dan TA (18) warga, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Tidak berkutik saat dibekuk petugas dan mengakui perbuatannya telah merampas HP korban seorang anak perempuan dibawah umur berinisial QSW dalam aksinya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, tepatnya di depan Hotel Fauziah pada hari Kamis, 13 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya Laporan Polisi dan pengungkapan kasus tindak pencurian dengan kekerasan ini.
Juliandi menjelaskan saat itu korban mengendarai sepeda motor berboncengan temannya melintas di TKP,
yang mana pada saat itu Korban ini meletakkan handphone di dalam bagasi depan sepeda motornya, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang juga berboncengan meggunakan sepeda motor warna biru mengambil hp korban.
“Kemudian sepeda motor tersebut langsung melarikan diri meninggalkan korban, mengetahui bahwa Hpnya telah diambil korbanpun berusaha untuk mengejar pelaku akan tetapi tidak berhasil ditemukan dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 2 juta rupiah, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bagan Sinembah,” ungkap AKP Juliandi, S.H.
“Setelah menerima laporan korban, Piket Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, berbekal informasi tersebut piket Reskrim langsung berangkat menuju rumahnya, dan setibanya di alamat tersebut pelaku langsung diamankan dan mengakui semua perbuatannya, dan dari pengakuan pelaku bahwa masih ada satu orang pelaku lainnya,” ucapnya.
“Mendapat informasi tersebut piket Reskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan dirumahnya juga, selanjutnya piket Reskrim memboyong tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi, S.H lagi.
“Adapun barang bukti 1 Unit Hp Merk Oppo dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna biru, telah dilakukan tes urine kedua tersangka ini hasilnya mengandung Metaphetamine positif, kemudian keduanya disangkakan pelanggaran pasal 365 KUHPidana,” tutup AKP Juliandi SH.
(TP/Budi)
Komentar