1 Unit Sepeda Motor dan HP dari Dalam Rumah Disikat Maling

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4986 NAR dan 1 unit Hand Phone (HP) Vivo Y 35 miliki Nuriman (27) disikat maling dari rumah saat pemiliknya tidur.

Baca Juga:  Tekab Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Areal Gerbang Tol Teluk Mengkudu

Korban Nuriman warga Dusun 6 Desa Paya Pasir, Kec. Tebingtinggi, Kab. Sergai mengetahui sepeda motornya hilang, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 05.30 WIB saat dia bangun.

1 Unit Sepeda Motor dan HP dari Dalam Rumah Disikat Maling.

Disebutkan, maling masuk ke rumahnya dengan cara mencongkel jendela ruang tamu dan mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu dengan kondisi stang terkunci, sedangkan HP diambil dari meja rias kamar tidur sedang dicas.

Mendapat laporan tersebut, Kepala SPK “A” Polres Tebingtinggi Aiptu Terlaksana Sembiring bersama tim turun melakukan olah TKP, “jadi untuk sementara akibat kejadian tersebut,  kerugian korban diperkirakan sekitar Rp. 22.000.000, dan Pelaku masih dalam lidik,” ujar Sembiring.

Baca Juga:  Untuk Kali Ini Aplikasi Horas Paten Bantu Sat Reskrim Polres Simalungun Ringkus Terduga Pelaku Perjudian Kim Hongkong

(TP/Willi Harianja)

Komentar