1 Orang Pria Diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan atau Turut Membantu, Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Personil Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan dan atau turut membantu melakukan kejahatan, Sabtu (16/1/2021).

Kapolsek Dolok Merawan AKP ASMON BUFITRA, SH, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan saat di Konfirmasi membenarkan adanya penangkapan salah seorang pria berinisial AS (45) warga Dusun II Kampung Banten Desa Dolok Merawan Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai,” kata Kasubbag, Senin (18/1/2021).

Adapun kronologis kejadian lanjut Kasubbag, pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB saat itu pelapor atas nama Zana Hary Barus, (22) Karyawan /Admin Proyek PT PSI (Pondasi struktur indonesia), Alamat Jln Jamin Ginting Komplek GBKP Medan Kelurahan Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan Kota Medan menerima laporan dari mekanik bahwa kabel vibro tembaga sepanjang 3 meter telah hilang dari areal proyek PT PSI yang berada di Dusun I Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Sergei, dan selanjutnya pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib pelapor juga mendapat laporan dari mekanik bahwa kabel las tembaga panjang sekira 20 meter telah hilang dicuri dan pelapor selanjutnya melakukan pencarian informasi tentang pelaku pencuri barang tersebut.

“Dan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 pelapor mendapat informasi bahwa pelaku pencuri barang PT PSI adalah Arfan Santana dan selanjutnya pihak PT. PSI tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga pelapor membuat laporan pada hari Sabtu Tanggal 16 Januari 2021 di Polsek Dolok Merawan agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yg berlaku,” papar Kasubbag.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Dugaan Pembunuhan di Kerasaan Berhasil Ditangkap Polisi

Adapun barang bukti yang diamankan saat ini oleh pihak Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan yaitu 1(satu) potong sisa kabel vibro tembaga dibalut karet warna hitam panjang sekira 35 cm, 1 (satu) potong sisa kabel las tembaga dibalut karet warna hitam panjang sekira 55 cm dan 1 (satu) Potong sisa kabel las tembaga dibalut dengan karet warna biru panjang sekira 28 cm.

“Dengan kejadian tersebut PT PSI dirugikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah ) dan akibat si pelaku yang diduga telah melakukan Pencurian dengan pemberatan dan atau turut membantu melakukan kejahatan dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e, Yo 55, 56 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tutup Kasubbag.

Baca Juga:  LBH Medan Mengutuk Kekerasan terhadap Wartawan TVOne dan Minta Polisi Segera Ungkap Aktor Pemukulan

(TP/Willi Harianja)

Komentar