MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Wabah Virus Corona (COVID-19) merupakan wabah yang membuat Gabe Mabiar (ketakutan) sehingga membuat segala aktifitas dan nafas ekonomi terganggu, hal ini dirasakan warga Sumut berinisial Sdr. KLS, warga Jalan Gelas, Medan–Sumatera Utara.
Dimana Ketidakadilan Hukum dirasakan oleh Sdr. KLS sebagai warga negara Indonesia yang baik, beliau Sdr. KLS mendapat Intimidasi dari Berbagai Pihak.
Pelaksanaan Pembangunan Apartemen De’Glass yang merugikan warga setempat dan adanya kejanggalan – kejanggalan dalam pembangunan 26 lantai yang saat ini masih dalam Tahap Pengerjaan 5 Lantai, imbas dari pembangunan tersebut berdampak negatif bagi warga setempat.
Adapun Sdr. KLS mendapat tuduhan dan tindakan Sewenang – wenang dari Oknum Pengembang dimana selalu ditawarkan Kompensasi yang berujung tidak ada kesepakatan dan merugikan warga.
Beliau (Sdr. KLS) beberapa kali mendapat panggilan dari Polsek Medan Baru yang awalnya Sdr. KLS disangkakan Pasal 335 KUHP kemudian dialihkan Tuduhan Pasal 351, ada apa dibalik itu SEMUA???.
Sementara Sdr. KLS mendapat Kekerasan Fisik dengan Goresan dileher Sebelah Kanan dan Memar di Pipi serta Luka Gores Lengan Tangan Kanan yang semua itu tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor STTLP/ 483 / IV / 2020 / SPKT SEK. MEDAN BARU pada tanggal 27 April 2020 pukul 10.00 WIB, dan sudah di Visum di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sesuai dengan Sila Kelima Pancasila – Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Salahkah sebagai Warga Negara Yang Baik, Mentaati dan Mematuhi Hukum membuat laporan ke POLDA SUMUT???
Sebagai acuan Sdr. KLS meminta dan memohon kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar M.Si. untuk menindak lanjuti sampai tuntas, sebab sebagai warga negara masyarakat yang taat akan hukum serta selalu menjaga stabilitas kenyamanan warga di daerah tersebut, kami sebagai warga setempat langsung di sebelah gedung bangunan sangat-sangat bermohon dengan penuh hormat kepada Bapak KAPOLDA agar terjamin keamanan serta kenyamanan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Tinggi (26 lantai), mengingat resiko traumatis warga sipil jika terintimidasi seperti ini.
(TP/ Netty-Joe)



Komentar