Wakapolrestabes Medan Dampingi Kapolsek Medan Area Press Release, Terungkapnya 3 Tersangka Pembobolan Ruko

Transpublik.co.id ] MEDAN-Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pembongkaran rumah toko (ruko) di Komplek Asia Mega Mas Jl. Asia Raya Blok H6, Kel. Sukaramai II, Kec. Medan Area. Dalam pengungkapan itu, petugas meringkus 3 pelakunya.

Dalam rangka siaran pers, “Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago dan Kanit Reskrim Iptu Rianto, Jumat (30/4/2021) 

AKBP Irsan Sinuhaji menerangkan, saat itu setelah menerima laporan dari korban, langsung petugas Tim Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat meringkus para pelaku tersangka.

Salah-satu pelaku tersangka An : Faisal Bawazir alias (Faisal) berhasil diciduk petugas Tim Reskrim Polsek Medan Area di Jln Karya Darma Gg Sukur 4 No 21 CC Kec Medan Johor saat dirumah orang tuanya

Halnya lanjut,Lalu pelaku diintrogasi, dirinya telah mengaku melakukan pencurian bersama ke-2 temannya bernama Rahmat Dani alias (Dani ayam) dan Faisal Fahmi alias (Fahmi).

Baca Juga:  PLN Melakukan Pemadaman Listrik di Berbagai Titik, Akibat Banjir di Kawasan Jakarta Sekitarnya

“Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku tersangka Rahmat Dani alias (Dani ayam) di Kel sari Rejo Kec Medan Polonia, “Halnya kemudian pengembangan lanjutnya dapat menangkap Zulfahmi alias (Fahmi) di Jln Pukat 2 No 130 Kel Bantan Timur Kec Medan Tembung,di rumahnya, “Kemudian itu, petugas memboyong ke-3 para pelaku tersangka ke Mako Polsek Medan Area, guna penyelidikan lebih lanjutnya

AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan, “Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yakni, Rahmad Dani alias Dani Ayam (27) warga Jl. Kepiting 7 No. 221, Kel. Tangkahan, Kec. Medan Labuhan, Faisal Bawazir alias Faisal (26) warga Jl. Puri Gg. Waspada No. 2E, Kel. Komat I, Kec. Medan Area dan Zulfahmi Lubis alias Fahmi (28) warga Jl. Pukat 2 No. 130, Kel. Bantan Timur, Kec. Medan Tembung.

“Ketiga pelaku kita amankan setelah membongkar ruko milik korban Riyadi Suranvah (31) pada Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 06.45 WIB,” terangnya 

Baca Juga:  Penelitian Mahasiswi UIN di Rutan Kelas I Medan

Lebih lanjut, dalam aksinya para pelaku menggasak hampir seluruh barang berharga milim korban. Akibat dari kejadian itu, korban kehilangan 1 unit Tv LED merk Sharp 60 inci warna hitam, 1 unit TV LED merk Sharp 52 inci, 2 unit Tv merk Sony masing-masing 40 dan 22 inci, 1 unit TV LED merk Toshiba 32 inci, 3 unit monitor komputer merk LG, 2 unit Tv merk LG 21 inci.

Kemudian, 1 unit monitor DEL, 2 unit AC merk Sharp 1 pk, 4 unit mesin AC, 2 buah Microwafe, 3 unit DVD player, 1 unit printer merk Brother, 1 unit printer merk Canon, 1 unit scanner merk Canon, alat perkengkapan kantor, beberapa pakaian, 1 set spare part genset, 1 unit stabilizer listrik, 1 buah blender, 2 unit CPU, beberapa barang pecah belah dan sparepart mobil Fuso diantaranya, 6 buah bangku mesin belakang, 10 buah baut roda depan sebelah kanan, 8 buah baut roda depan sebelah kiri, 250 buah karet tutup abu, 40 buah karet rem 55.56, 20 buah karet rem 35.5, 20 buah karet rem 50.5, 20 botol lem silikon.

Baca Juga:  Pelatihan Tenaga Kerja Terampil K3, Begini Pesan Bupati

Selanjutnya, 5 buah batu gerenda potong, 10 buah batu gerenda tebal, 4 buah tojok klos bawah, 5 buah saringan oli lohan, 8 buah saringan oli fuso, 8 saringan solar lohan, 8 buah saringan solar bawah lohan, 12 buah saringan atas Fuso, 11 buah saringan solar bawah Fuso, 2 buah mata gerenda potong kayu dan 30 buah baut roda jumbo belakang Fuso. Kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.

Dalam kasus ini, hal tersebut, para pelaku tersangka dengan tindak pidana  di jerat pasal 363.dengan ancaman diatas Lima tahun penjara.. ungkapnya AKBP Irsan Sinuhaji

KonferensiPers

PolsekMedanArea

(Loebis)

Komentar