UU ITE | Pemkab Dairi Laporkan Dugaan Oknum Pemilik Akun Facebook (FB) Inisial UTL

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Saat dikonfirmasi oleh Media TransPublik, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, menerangkan, membenarkan Polda Sumut telah menangkap pemilik akun Facebook (FB) Inisial UTL warga Jalan Pintu Air IV, Kel. Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan.

“Pada Jum’at (8/5/2020) pagi dini hari di kediaman tersangka UTL Pemilik Akun Facebook (FB) di tangkap oleh Personil unit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut, atas dasar laporan pengaduan Pemkab Dairi tersebut yang telah dikuasakan kepada pelapor sebagai staf bagian hukum yakni Markus Obed Sitanggang,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut.

Dengan berdasarkan laporan pengaduan polisi Nomor LP/740/IV/Sumut/SPKT pada 27 April lalu selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan terkait dengan konten Facebook (FB) pelaku tersangka yang diserahkan oleh pelapor sebagai bukti tersebut.

Dengan pelaku melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Perubahan atas UI RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 316 KUHPidana dengan ancaman minimal 3 Tahun penjara.

Baca Juga:  Kadisidik Sergai Monev di Bandar Khalifah

Dengan hasil penyelidikan serta penyidikan yang telah dilakukan pelaku terkait sebuah menyebar konten untuk halnya dugaan penghinaan terhadap Pemkab Dairi, dari ditemukannya bukti dengan permulaan yang cukup, sehingga pelaku di tangkap dari kediaman nya dengan barang bukti menyita satu unit HP merk Samsung A51 yang telah di gunakan oleh pelaku.

Secara introgasi oleh Petugas dari hasil tersebut pelaku mengakui benar selaku pemilik Akun Facebook yang telah di gunakan melakukan postingan atas bermuatan pencemaran nama baik Pemkab Dairi,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut yakni AKBP MP Nainggolan.

Baca Juga:  Skema Perlindungan Pemulihan UMKM Selama Covid-19 VERSI RI-1

(TP/011)

Komentar