Under Cover Buy, Pengedar Sabu Asal Pantai Cermin Diciduk Satnarkoba Polres Sergai

SERDANG BEDAGAI | TRANSPUBLIK.co.idTim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, akibatnya pria lajang pengangguran ini akhirnya langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.

Tersangka yang diamankan Hendra Nasution alias Hendra (29) Warga Dusun 2, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Jumat (17/4/2020) pukul 23.00 WIB, ditangkap di Lapangan Volly yang tidak jauh dari rumah tersangka saat sedang menunggu pembeli.

Hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan sabu dengan berat 1,38 gram dan 1 buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, satu pipet, satu jarum dan satu dot karet.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu SH dalam keteranganya kepada awak media, Minggu (19/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Dusun 2, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Baca Juga:  Kaleidoskop Januari- Desember 2020, Polres Simalungun Tangani 169 Kasus Narkoba, 1199 Kasus Kriminal, 349 Laka Lantas

Atas laporan tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi dari masyarakat yang sudah cukup meresahkan. selanjutnya team melakukan penyamaran atau Under Cover Buy yang mencoba membeli sabu kepada tersangka.

“Alhasil tersangka dapat di kelabui, melihat tersangka dilokasi lapangan bola volly team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak jauh dari kediaman tersangka dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,38 gram dengan harga Rp 500.000, yang akan dijual kepada petugas yang melakukan Undercover buy,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Baca Juga:  AIPBR Gelar Acara Reflexi Akhir Tahun 2022 dengan Tema "Mari Berjuang Membangun Kabupaten Bogor Lebih Maju Lagi"

Lanjut Kapolres hasil interogasi tersangka dirinya mengaku jadi pengedar sabu baru 1 minggu, namun tersangkasudah hampir 5 tahun menggunakan narkotika jenis sabu. Bahkan rencana sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp. 500.000 kepada polisi yang melakukan Undercover Buy.

“Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang yang bernama SO warga Kotapari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai dengan cara sistem kerja yaitu sabu laku terjual baru dibayar kepada SO dengan harga Rp. 400.000 karena sudah kenal dengan SO hampir 2 tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  Jajaran Personel Sat Narkoba Polres Rohil Berhasil Menggagalkan Terduga 6 Orang Pria yang Hendak Melakukan Transaksi Sabu

Selanjutnya, team menuju kediaman tersangka SO, namun setiba dilokasi tersangka SO sudah tidak berada di rumah dan melarikan diri sebelum petugas datang, atas perbuatanya tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Hum. PS)

Ket:
SO: Santo

(TP/Ezri)

Komentar