Tim Reskrim Poldasu Bersma Polrestabes Medan, Ciduk Tsk Memiliki Narkotika Jenis Sabu

Transpublik.co.id : Medan-Unit Dit Reserse Narkoba Polda Sumut telah menangkap satu orang anggota oknum Polri,yang bertugas di Polsek Medan Sunggal atas, memiliki 1 kg sabu-sabu.Dia ditangkap, hasil pengembangan setelah dua orang kurirnya tertangkap tangan menjual barang haram tersebut.

Kabid Humas Poldasu,Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi,Kamis 29/04/2021.Menerangkan tentang penangkapan,pengungkapan tindak pidana narkotika ,melibatkan oknum Polri yang berinisial Brigadir WSS dilakukan dalam dua hari dalam penyamaran,22 dan23 April 2021 di Jalan Soekarno. Hatta Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai tepatnya di Depan Binjai Super Mall.

Sebelumnya dua tersangka yakni,Mpm alias Antonius(39) berprofesi pedagang, warga Jalan Udara Gg. Rukun Kecamatan Berastagi tanah karo. Dan P Alias Gendut (26) petani warga Jalan Gunung Lauwser Tanah Merah, Kecamatan Binjai selatan Kota Binjai.

Barang bukti yang telah kita amankan, Sabu 1 Kg dengan bungkus teh cina dengan merek Guanyiwang bewarna kuning hijau,Hp merek OPPO milik.Mpm alias Antonius, 1 Hp Samsun milik P alias Gendut, 1 unit sepeda motor Revo BK 4519 AEY,Hp merek OPPO milik Brigadir Wss dan mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir Wss.

Jumat 23/04/2021 Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Poldasu berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polrestabes Medan,melakukan penangkapan terhadap Brigadir Wss dan melakukan pengeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya Kelurahan kuala Bekala Kecamatan Medan Johor.dari dalam rumah pelaku tidak ada di temukan barang bukti lainya dan hasil tes urinenya negatif.

Sementara berdasarkan pengakuan Brigadir Wss, Sabu tersebut di dapat dari salah satu informan berinisial Zul (DPO) Sekitar pertengahan Bulan Januari 2021.

Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Rohil Mengajak ASN Lebih Semangat dalam Bekerja

Setelah diterima barang haram tersebut, dengan cara ditanam dibelakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser kelurahan Tanah Merah Kota Binjai.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk Sudah Dilaporkan dan Siap Di Presentasikan kepada KPK

Di bulan maret 2021 pelaku Wss.menyuruh Keponaknya P alias Gendut mencari pembelli, sementara sudah dua kali terjadi transaksi gagal.sebut Kombes Hadi Wahyudi.

Dalam gelar perkara, Senin 26/04/2021 Sore disimpulkan bahwa Pelaku Wss dan dua tersangka lainya telah cukup unsur melakukan tindak pidana Narkotika sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Press release

BidHumasPoldasu

KombesPol Hadi Wahyudi

AKBP MP Nainggolan

(IwandaLoebis)

Komentar