Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ringkus Terduga Tiga Pemuda Pengguna Sabu

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id Satres narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan terduga tiga pemuda saat hendak pesta Sabu di Jalan Sipiso Piso, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Ketiganya yakni BT alias Gayus (39) warga Bangun Dolok, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, PG Sipayung (32) warga Jalan Sipiso Piso, Kelurahan Saribu Dolok, dan MS alias Putra (27) warga Jalan Merdeka Atas Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.I.K., melalui Kasat narkoba Adi Hariono SH dalam pers rilis disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH menjelaskan, “kronologis penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat,” ujar Kasat.

Awalnya kedua pelaku diamankan dari Jalan Sipiso Piso, sedangkan mahfud diamankan dari rumahnya di Jalan Merdeka atas berdasarkan pengakuan kedua temannya.

Dari penangkapan tersebut tim opsnal berhasil mengamankan dua (2) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi di duga narkotika jenis sabu sabu dengan bruto 0,20 gr, satu (1) set alat isap sabu (bong) satu (1) buah mancis warna kuning yang sudah terpasang jarum, serta dua (2) unit handphone.

Pertama kali ditangkap PG Sipayung dan BT alias Gayus, dari keduanya ditemukan satu paket sabu yang mau mereka gunakan bersama sama dirumah PG sipayung jalan sipiso piso, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan alat isap sabu.

Baca Juga:  Kasus Narkoba, Anggi Diduga Miliki Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Selanjutnya tim opsnal mengintrogasi kedua pelaku dari mana mendapatkan barang haram tersebut, keduanya menjawab dari Mahfud Syahputra, kemudian tim bergerak menuju rumah mahfud dan berhasil mengamankannya, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Mahfud tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  PPJU PLN Medan Disorot, Dinilai Tak Transparan

Kemudian tim opsnal mengintrogasi Mahfud, dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut ia menjawab dari seseorang inisial PTR ujar Kasat sesuai pengakuan Mahfud.

Kini ke tiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Satres narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan proses hukum lebih lanjut.

(TP/Anto BB)

Komentar