Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun Kembali Ringkus Pengguna Narkoba

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id Dari nyanyian Hairul alias Irul (40) tim opsnal sat res narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan terduga dua pengguna narkotika jenis Sabu sabu dari Huta II Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/8/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Kedua tersangka yakni Yahabu Kusuma alias Wahab (21) warga Huta II, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, serta Toni (25) dengan alamat yang sama.

Berawal dari penangkapan tersangka Hairul Anwar Lubis alias Irul (40) yang menerangkan kepada tim opsnal, bahwa dia pernah menggunakan Sabu sabu yang diperoleh dari seorang Laki laki bernama Wahab.

Selanjutnya pada (18/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB tim opsnal sat res narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Yahabu Kusuma alias Wahab serta Toni, kemudian didampingi panghulu setempat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Yahabu Kusuma.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi di duga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,57 grm, serta 1 (satu) set bong/alat hisap sabu sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna, dan 3 (tiga) unit Hp.

Baca Juga:  Ketua DPRD dan Ketua PN Saling Berikan Masukan Terkait Situasi Kota Medan

Kemudian dilakukan introgasi kepada Yahabu Kusuma, dan dia mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka, dan sebagian telah mereka gunakan berdua, dimana Toni yang membeli sabu sabu tersebut.

Baca Juga:  Diamuk Cuaca Ekstrim di Magetan, Mobil Parkir Tertimpa Pohon Tumbang

Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka berikut barang bukti ke Mako sat res narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan/pengembangan lebih lanjut.

(TP/AR)

Komentar