SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Satuan unit narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis sabu inisial JSP alias RJ (39) di perkebunan Jagung, Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Awalnya tim opsnal mendapat informasi dari warga tentang adanya penyalah gunaan dan pengguna narkoba jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memerintahkan Kasat narkoba untuk melakukan penyelidikan ke Tkp.
Kemudian sekira pukul 11.00 WIB termonitor seorang yang dicurigai, selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan, lalu tersangka mencoba untuk melarikan diri, tim opsnal pun berhasil melakukan mengamankan tersangka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dari badan dan baju tersangka.
Dari pemeriksaan itu ditemukan satu bungkus kotak rokok sampoerna yang di dalam nya berisi (1) plastik klip transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,39 gr, satu buah kaca pyrex bekas bakaran, dan satu unit HP merek nokia warna hitam, serta 2 pipet.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka dan didampingi panghulu setempat, dan ditemukan (10) sepuluh unit mesin ketangkasan jenis jackpot dari dalam kamar tersangka dalam kondisi mati/ tidak beroperasi.
Selanjutnya saat diintrogasi dari mana ia mendapatkan narkoba tersebut RJ menjawab dari seorang bernama IS, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Sat narkoba Polres Simalungun.
(TP/AR)
Komentar