MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Telah kembali melakukan razia masker di seputaran Denai Ujung tepatnya di bawah Jalan Tol Kecamatan Medan Denai oleh Pemko Medan dengan melalui Kecamatan Medan Denai, Selasa (5/5/2020).
Razia tersebut kembali digelar guna menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan, Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, Maklumat Kapolri Nomor : MAK/02/III/2020. Tanggal 19 Maret 2020. Tentang kepatuhan terhadap kebijakan dan Peraturan Pemerintah, dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid 19. Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Pemerintah mewajibkan semua warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker. Adapun kegiatan razia Tiga pilar di Medan Denai ini adalah Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH yang di dampingi Iptu Tri Eko selaku Waka Polsek Medan Area serta Panit 1 Sabhara Ipda Iwan Setiawan dan unsur Personil Polsek Medan Area.
Kemudian kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Medan Denai yakni Ali Sipahutar, dan dari Pihak TNI adalah Danramil 03 beserta PJU Koramil 03 Medan Denai.
Pada razia masker tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker dan memutus mata rantai dampak wabah covid-19, pantauan awak media pada kegiatan razia tersebut, semuanya berjalan lancar dan tampak memang sejumlah masyarakat ada yang belum menggunakan masker.
(TP/Netty Herawati)



Komentar