Tiga Hari Kedepan Denda 150.000 Akan Diberlakukan Bagi Warga yang Tak Pakai Masker

TARUTUNG | TRANSPUBLIK.co.id Operasi Yustisi di berlakukan, Team gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas kesehatan Taput, terjun ke lapangan, Sosialisasikan Pendisiplinan Protokoler kesehatan dan bagikan masker kepada warga.

Mengingat bahwa penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang hingga saat ini masih belum menunjukkan angka penurunan, baik angka secara nasional maupun di setiap daerah di Indonesia, kepolisian Republik Indonesia secara serentak melaksanakan operasi yustisi di seluruh Indonesia.

Operasi Yustisi yang berjalan mulai hari ini Senin (14/9/2020) melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan dinas kesehatan dimasing-masing wilayah, bertujuan untuk meningkatkan displin warga untuk mematuhi aturan protokol kesehatan.

Berdasarkan Inpres No 6 tahun 2020 yang di tindak lanjuti dengan peraturan Bupati taput no 40 tahun 2020, petugas gabungan dari TNI , Polri, Satpol PP dan dinas kesehatan taput, terjun kelapangan untuk mensosialisasikan inpres dan perbup tersebut, serta bagikan masker ke warga untuk mengingatkan agar selalu displin untuk mematuhi aturan tentang protokol kesehatan.

Baca Juga:  Tim Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Berhasil Bekuk Resedivis Diduga Pengedar Sabu

Kasubbag Humas polres taput Aiptu W. Baringbing kepada wartawan menjelaskan, jauh -jauh sebelum operasi ini di jalankan, petugas gabungan kita sudah sosialisasi ke masyarakat di setiap kecamatan. Namun untuk kali ini, kita akan lebih serius lagi mengingatkan warga.

Dari hasil analisa kita di lapangan, masih banyak warga yang melanggar. Mengingat bahwa dalam peraturan Bupati taput nomor 40 tahun 2020 ini ada sanksi berupa administrasi dan denda, sebelum penindakan kita terapkan, lebih baik kita ingatkan dulu agar masyarakat jangan terkejut.

Baca Juga:  Kapoldasu, Wagubsu Serta Pangdam I/BB Rapat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Team gabungan kita yang bergerak hari ini dilapangan, masih membagi-bagi masker. Team kita berpindah -pindah tempat agar semua tahu. Sambil memberikan masker kita mengingatkan. Tiga hari ke depan penindakan sudah di berlakukan berupa denda 150.000 bagi yang tidak nenggunakan masker di luar rumah apabila bepergian, serta sanksi sosial lainya.

Baca Juga:  Kapolres Rohil dan Jajaran Menghadiri Acara Pembukaan TMMD ke-111 T.A 2021 

Apabila kita sudah melakukan penindakan nantinya, masyarakat jangan terkejut. Sesuai aturan kita sudah terapkan. Intinya, aturan itu di buat untuk kepentingan kita, agar kita terhindar dari wabah Covid -19 yang terjadi saat ini, serta kita ikut berperan untuk memutus perkembangan virus ini.

Kita menghimbau kepada masyarakat, marilah kita perduli dengan diri kita, keluarga kita juga teman-teman kita. Dengan kita disiplin mengikuti protokol kesehatan, kita sudah berperan untuk memutus mata rantai perkembangan covid -19 ini. Pakai masker, Rajin Cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.

(TP/Rico Tobing)

Komentar