Terlibat Cinta Terlarang, Terduga 2 Karyawan Pabrik ‘Disidang’ di Balai Desa Kemuning Kresek

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.idTerduga Pasangan selingkuh AD (35) dan kekasih gelapnya JM (30) ‘disidang’ di Balai Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kab. Tangerang, Senin (24/8/2020) malam.

Info yang dihimpun, keduanya terlibat perselingkuhan hingga JM yang merupakan karyawati sebuah pabrik di kawasan Cikupa kini tengah hamil. Padahal, Ad yang berprofesi sebagai sopir pabrik itu telah punya istri, begitu juga JM sudah bersuami.

Karena khawatir kasus ini menimbulkan gangguan kamtibmas, akhirnya mereka pun ‘disidangkan’ di Balai Desa setempat dan dimediasi oleh Kades Kemuning, Jamaludin. Turut hadir jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang.

Selain itu, kedua pihak yang diduga melakukan perselingkuhan, berikut anggota keluarganya dihadirkan dalam musyawarah tersebut.

Baca Juga:  Jaga Kekompakan dan Keharmonisan Anggota Pos Pam KRYD Bantu Bangun Dapur Warga Terdampak Gempa

Kades Kemuning Jamaludin mengatakan, keduanya (Ad dan Jm) mengakui perselingkuhan itu.

“Iya, mereka mengaku selingkuh. Tapi saya harap, warga dapat menahan diri dan menahan emosi. Jangan sampai, orang yang berbuat asusila, kita yang dirugikan akibat emosi yang tidak terkendali,” ujar Kades Jamaludin yang memediasi masalah ini.

Baca Juga:  Bentuk Empati dan Kebersamaan Serta Kepedulian Staf Desa Banyuanyar Sambangi Rekan Media yang Terbaring Sakit

Dalam musyawarah yang dilakukan, akhirnya disepakati bahwa Ad akan memberikan uang Rp20 juta kepada suami sah Jm yakni Ap.

“Masalah ini kita selesaikan secara damai Ad akan memberikan uang Rp. 20 juta kepada suami sah Jm yakni Ap,” kata Kades Jamaludin.

Anggota Polsek Kresek, Aiptu M. Faisal yang ikut hadir mengawal proses mediasi masalah ini mengucapkan terima kasih kepada warga yang tetap menjaga suasana kondusif proses mediasi ini. “Kedua belah pihak sudah sepakat, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Faisal.

Baca Juga:  Dalam Tingkatkan Imun, Satgas 642 dan Puskesmas Vaksinasi DPT Anak Perbatasan

Sebelumnya, pasangan selingkuh, Ad dan Jm ini digiring warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kab Tangerang, Senin (24/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Nyaris saja, keduanya dihakimi warga yang sudah geram. Selanjutnya, pasangan tak resmi tersebut digiring ke Kantor Desa Kemuning.

(TP/Ridwan)

Komentar