TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Guna memutus penyebaran virus covid-19 Polisi Sektor Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi dibawah pimpinan Iptu Mulyana, SH Wakapolsek Padang Hilir gelar Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi melibatkaan 10 personil Polsek Padang Hilir dengan sasaran kegiatan setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah di sekitar Jln. Syech Beringin dan Jln. Abd. Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Dalam kegiatan ini petugas memberhentikan para pengendara sepeda motor roda 2,3 dan 4 serta para pejalan kaki yang melintas di lokasi Ops Yustisi berlangsung.
Hasil yang ditemukan bahwa masih banyak warga yang kurang sadar akan pentingnya mematuhi prokes, khususnya memakai masker. Sebagai tindakan untuk peringatan bagi warga petugas melakukan sanski sosial berupa Push Up dan putar balik dengan tujuan agar warga senantiasa taat pada aturan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/24 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mempersilahkan pengujung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid 19.
Selama giat Ops Yustisi berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
(TP/AH)


Komentar