BANYUWANGI | TRANSPUBLIK.co.id – Forpimka Kalibaru datangi rumah masyarakat satu persatu yang akan menggelar pesta hajatan pernikahan. Dengan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa. Pantauan Reporter Trans Publik .co.id, Forpimka Kalibaru bergerak door to door untuk memberikan penjelasan dalam rangka PPKM Darurat, terkait surat edaran baru bahwa hajatan dan resepsi tidak di perbolehkan dan larangan kegiatan berkumpul untuk antisipasi penyebaran COVID-19.
Inilah bentuk perjuangan Forpimka Kalibaru, terkadang mendapatkan banyak kendala penolakan warga yang sudah menyiapkan kegiatan Hajatan jauh-jauh hari. Namun upaya gigih memerangi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 ini tetap dilakukan dengan cara persuasif dan dialogis.

Pada kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolsek Kalibaru Polresta Banyuwangi AKP Abdul Jabbar, S.H, Danramil 0825/05 Kalibaru Kodim 0825 Banyuwangi, Camat Kalibaru Ahmad Nuril Fallah dan beberapa Kepala desa.
“Kami memberikan himbaun terkait PPKM Darurat dan surat edaran baru kepada masyarakat yang akan melaksanakan hajatan pernikahan, khitanan maupun acara lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Tidak diperbolehkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (14/7/2021).
Menurut Kapolsek, Penyampaian himbauan secara door to door ini merupakan komitmen Forpimka Kalibaru dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Kalibaru atau diwilayah hukum Polsek Kalibaru.
Terpantau diakhir kegiatan tersebut, Forpimka Kalibaru menyempatkan silaturahmi ke kediaman bapak Syamsul Arifin, S.H salah satu anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi fraksi PPP dalam rangka koordinasi terkait PPKM darurat.
(TP/M. Sholeh)
Komentar