Tekab Polsek Sunggal Ungkap Dugaan Kasus Pencurian dengan Pemberatan

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan, dan berhasil menangkap 2 dari 4 orang terduga pelaku. Adapun tsk yang berhasil ditangkap adalah MSP alias R (27), warga Jl. Balai Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS dan BS (31), warga Jl. Tapian Nauli Pasar IV, Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal serta 2 orang tersangka PEN dan JO yang masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga:  Sempat Viral di Medsos Seorang Ibu Tiri Diduga Menganiaya Bocah

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Jumat (21/8) di Mako Polsek Sunggal.

Kanit menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari laporan korban ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 496 / K / VIII / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 an. MENBY warga Jln. Bunga Raya I Lk. I N0.33 A, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang atas pencurian sepeda lipat merk Exotic dikediamannya yang terjadi pada hari Jumat (31/7/2020).

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas Tekab melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang terduga pelaku. “Selanjutnya team mencari keberadaan terduga pelaku dan kedua tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di salah satu warung tuak lalu keduanya dibawa untuk menunjukkan keberadaan barang bukti maupun kedua orang temannya yang lain,” tambah AKP Budiman.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Melaksanakan PAM Vaksinasi ke-2

“Terhadap keduanya kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta terhadap kedua tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kanit mengakhiri.

(TP/Ad)

Komentar