MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Nominal tarif Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB), dikenakan terhadap pedagang pasar di Kota Medan berpariasi.
Pengelolah, dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah (PUD) menghitung besaran klasifikasi sesuai dengan kelas dan lokasi berjualan.
Mulai dari kelas 1 hingga kelas 3 dan lapak jualan menentukan besaran kutipan tahunan
terhadap pedagang. Diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Kisaran Rp180 ribu pertahun.
Hal tersebut dijelaskan Direktur PUD Pasar, Suwarno SE saat dikonfirmasi melalui Bid Hukum Hafiz Siregar, Senin (21/03/2022).
Ditegaskan kalau tarif SIPTB dikenakan setahun sekali berdasarkan kelas dan lokasi pedagang berjualan.
“Setahun sekali. Biaya SIPTB berdasarkan kelas pasarnya. Ada kelas 1,2 dan 3. Kalau khusus pasar Pringgan itu beda. Dia termasuk kelas 1. Tapi yang lajimnya pengutipan setahun sekali sebesar Rp180 ribu,”katanya.
Miris memang. Apa yang dikatakan Bid Hukum PUD Pasar tersebut berbanding terbalik dengan fakta dilapangan.
Pengakuan seorang pedagang di Pasar Pringgan dikenakan tarif SIPTB jutaan rupiah. Ada yang 3,5 juta sampai 6 juta. jumlah pedagang di sana mencapai ratusan.
“Ada yang 5 sampai 6 juta setiap tahunnya. Saya diminta bayar 3,5 juta. Padahal menurut perda kisarannya hanya 1 juta,”ujar pedagang bumbu itu kecewa.
Kepala Pasar Pringgan, Syahwan Siregar kepada media mengatakan tidak pernah mempersulit para pedagang, untuk mengurus SIPTB. Bahkan, dia coba membantu meringankan beban pedagang dengan menawarkan berbagai alternatif.
“Tidak hanya itu, saya juga menawarkan selama tiga tahun gratis biaya perpanjangan. Itulah solusi yang saya berikan untuk meringankan beban agar dapat mengurus SIPTB. Kurang apa lagi bantuan saya kepadanya. Tapi berita yang keluar di media, seakan-akan saya ingin mengambil alih kios miliknya,”ujar Syahwan.(TP/tra-kk)





Komentar