Target Hilangkan Pro Kontra UU Omnibus Law, DPD II Partai Golkar Batu Bara Mengagendakan Bimpol

BATU BARA | TRANSPUBLIK.co.id Pro kontra menyikapi Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law serta informasi yang beragam di Media Sosial (Medsos) disikapi oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Batu Bara yakni Ismar Khomri.
Wakil Ketua DPRD Batu Bara tersebut berencana akan mengundang Sekretaris Komisi II DPRRI Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai nara sumber utama pada acara Bimtek partai politik (Bimpol) yang akan diselenggarakan pada awal bulan November 2020, di Grand Malaka Hotel, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi Batu Bara.
Program tersebut diutarakan Ismar Khomri menjawab wartawan dari group Wappress terkait sikap menanggapi UU Omnibus Law di kantornya, Jumat petang (23/10/2020).
Selain menghadirkan Ahmad Doli Kurnia yang juga Plt. Ketua DPD I Partai Golkar Sumatera Utara, Ismar menyebut akan menampilkan narasumber lain dari DPRD Sumatera Utara dan KPU Batu Bara.
Diutarakan Ismar selain memberi pemahaman tetang politik dan kebangsaan, pada kesempatan tersebut juga pihaknya minta Ahmad Doli Kurnia untuk memberi pemahaman tentang UU Omnibus Law kepada internal Golkar Batu Bara.
“Kita berharap Narsum terlebih dari DPR dapat memberi pencerahan kepada internal Golkar Batu Bara tentang Omnibus Law,” ucap Ismar Khomri.
Setelah mendapat pemahaman dari narsum, diharapkan Ismar kelak kader akan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat tentang UU  Omnibus Law sehingga pro kontra dapat dihilangkan.
“Terkait UU yang menuai pro kontra Ismar berpesan kepada masyarakat agar bijak menelaah informasi terkait kehadiran UU tersebut. “Jangan buru buru menyatakan penolakan sebelum memahami makna sebenarnya UU tersebut,” harapnya.
Sedangkan kepada mahasiswa yang berunjukrasa, Ismar memberi apresiasi. “Mahasiswa sebagai aktivis memang tugas mereka untuk menyuarakan berbagai hal terkait kepentingan rakyat dan pemerintah,” sebutnya.
Hanya saja Ismar berharap agar penyampaian aspirasi sebaiknya disampaikan secara santun dan terlepas dari tindakan anarkis.
(TP/Ad)

Komentar