KPU Sumut Mengumumkan Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil, Bupati/Walikota dan Wakil Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi Sumut, Politik|Agustus 24, 2024oleh Redaksi Trans Publik News MEDAN – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8