Syahrul Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang Dilakukan Oknum Bendahara Segera Bergulir ke Kejaksaan

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id – Sejak adanya dugaan oknum Bendahara Kepenghuluan Teluk Nayang dilaporkan dua bulan yang lalu di Polsek Pujud Polres Rokan hilir, pelapor sudah mengantongi surat SP2HP Nomor 8/40/VII/2020/reskrim, dari Polsek pujud tertanggal 23 Juli 2020, namun sampai hari ini belum dilakukan penyidikan kepada Oknum Bendahara Kepenghuluan Teluk Nayang.

Pada saat Syahrul di konfirmasi oleh awak media mengatakan, “proses hukum terhadap terlapor oknum bendahara inisial Siti (SM) agak lambat prosesnya, saya tak mengerti apa penyebab nya,” ujar Syahrul.

Ditempat terpisah Yusri Dahlan SH selaku Kuasa hukum Sayrul, berharap terhadap kasus ini agar segera di proses, “agar pihak pelapor tau apa yang dilakukan oknum bendara itu benar atau salah,” ucap Yusri saat di hubungi awak media beberapa waktu lalu melalui Handphone pribadinya.

Namun dari pihak kepolisian Kapolsek Pujud Akp Nurrohim SH SIK ditemui awak media, terkait kasus Dugaan pemalsuan tanda tangan pala LPJ dana ADD 2017 oleh oknum bendahara Kepenghuluan Teluk nayang, kita sudah lakukan lidik, dan proses pemanggilan pada pihak terlapor, dan segera akan kita lakukan penyidikan secepatnya, ini agak tergendala karena suasana covid 19, dan dalam waktu dekat akan kita proses,” ujar Nurrohi saat di konfirmasi di ruangan nya.

Baca Juga:  Pemdes Sukanagara Mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Gelombang ke-2 (Dua) Jumlah 334 KK Berupa Buku dan ATM

Sampai berita ini dilangsir Ibu Penghulu Teluk nayang Sri Astuti Spd, ketika di hubungi berulang kali melalui Handphone pribadi nya, tak mau mengangkat Handphone nya.

(Tim)

Komentar