Sweeping dan Razia Balapan Liar dan Knalpot Brong, 5 Unit Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Toba

TOBA | TRANSPUBLIK.co.id – Satlantas Polres Toba bersama Unit Patroli Sabhara kembali menggelar razia dan sweeping balapan liar dan knalpot brong serta menindak tegas pengguna kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan pabrikan.

Operasi yang digelar pada hari Minggu Malam, tanggal 18 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB tersebut juga menindak pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan berkendara lainnya.

Razia digelar di beberapa titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan pengguna knalpot brong dan balapan liar tepatnya di Jalan Bypass Tambunan dan Longat.

Patroli malam dalam rangka mencegah balapan liar dan penggunaan knalpot brong dilaksanakan oleh Satlantas Polres Toba bersama unit Sabhara yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Toba IPTU R T Gunawan Siahaan.

Baca Juga:  Bemnus Ajak Milenial Bijak Medsos dan Mendukung Polda Sumut dalam Berantas Penyakit Masyarakat

Bahwa aksi balapan liar dan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong disamping melanggar peraturan/undang-undang lalu lintas juga mengganggu dan meresahkan warga masyarakat.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.ik SH melalui Kasatlantas Polres Toba, IPTU R T Gunawan Siahaan menyampaikan, operasi ini dilaksanakan karena pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat maraknya motor berknalpot brong dan balapan liar.

“Masyarakat mengeluhkan banyak pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan,” kata IPTU R T Gunawan Siahaan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Medan Mendukung Donor Darah Digelar Majabumi Tanah Suci Indonesia Sumut

“Kita langsung respon keluhan masyarakat dan kita lakukan razia dan sweeping di jalan raya,” tegasnya.

Hasil dari penindakan pelanggaran knalpot brong ada 7 (tujuh) kendaraan yang di amankan pada saat sweeping dan razia tersebut.

Dari 7 (tujuh) kendaraan yang di amankan, 2 kendaraan dapat menunjukkan surat surat kendaraan mereka sedangkan 5 unit kendaraan berknalpot tidak sesuai standart terpaksa diamankan.

Selain melakukan pengamanan, pengendara yang terjaring razia knalpot juga diwajibkan untuk mengganti saat itu juga knalpot standar bawaan pabrik, apabila tidak bisa menunjukkan dan mengganti knalpot yang asli tersebut, maka sepeda motor tidak boleh dibawa pulang.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Kebakaran Kejagung

“Jika bisa menunjukkan dan mengganti dengan yang asli, kita persilakan untuk dibawa pulang,” ungkapnya.

“Balapan liar dan penggunaan knalpot brong menyalahi aturan maka dari itu harus dicegah dan ditindalanjuti dengan patroli secara rutin khususnya pada malam hari,” ucap Kasat Lantas Polres Toba IPTU R T Gunawan Siahaan. (Humas Polres Toba)

(TP/ES)

Komentar