Solving, Polsek TPTM Berhasil Mediasi Tindak Penganiayaan

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Melalui pendekatan problem solving, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil memediasi tindak pidana penganiayaan antara warga hingga sepakat untuk berdamai, Minggu (30/10/2022) pukul 18.00 WIB.

Problem solving Polsek TPTM ini dilaksanakan oleh Kanit Binmas Aipda Ifannanto, Kanit Reskrim Bripka A.A Sinaga SH. Aipda M.Sobirin, Bripka A.P Siboro dan Brigadir A.P Siboro yang diadakan di Kantor Polsek TPTM.

Polsek TPTM mediasi antara pihak pertama nama Margareta Aidil Adagi (24 tahun ) alamat Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan TPTM dengan pihak kedua Fenti F Hasibuan (33 Tahun) alamat Gang Plamboyan Kepenghuluan Melayu Besar Kota, Kecamatan TPTM. Atas penganiayaan pihak pertama terhadap pihak kedua yang terjadi di GG. Plamboyan Kelurahan Melayu Besar Kota Kecamatan TPTM. Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (30/10/2022) pukul 13.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan problem solving Polsek TPTM.

Baca Juga:  Hadiri Muscab Partai PKB, Bupati Rohil Ajak PKB Selalu Dukung Pemerintah

Memediasi kedua belah Pihak, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan perjanjian, Pihak partama meminta maaf kepada pihak kedua dan pihak kedua memaafkan

Pihak I tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Pihak II atau pihak lainnya. Dan Apabila ada salah satu pihak melanggar isi perjanjian maka dapat dituntut oleh undang-undang atau Hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas AKP Juliandi.

Baca Juga:  BY Ditangkap Polsek TPTM Diduga Lagi Asyik Bungkus Sabu di Kamarnya

(TP/Budi)

Komentar