Simpan Sabu di Mulut Saat Turun Dari Angkot Suranto Diringkus Polisi

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id –Pada Minggu tanggal 8/3/2020 sekitar pukul 09.30 WIB Polsek Panei Tongah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di simpang kantor ada orang yang sering menggunakan narkoba, selanjutnya unit reskrim Polsek Panei tongah menyelidiki informasi tersebut.

Baca Juga:  Diduga Sebaran Covid-19 di Sergai Saat ini Melonjak Jadi12 Kasus

Sekitar 11.30 WIB personil melihat seorang pria yang di curigai turun dari bus angkutan umum, personil pun melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut yang di ketahui bernama suranto suro alias Roy (20) tahun warga Jalan Sisingamangaraja Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  Ops Keselamatan Toba 2021, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Vivin Ayuning Tias, S.IK Bagi Takjil

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dari mulut roy 1(satu) bungkus kecil narkotika yang diduga jenis sabu sabu,
kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Panei Tongah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Di Masa AKB, Ditpolairud Polda Banten Imbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Kapolsek Panei Tongah AKP JUNI HENDRIANTO membenarkan kasus tersebut, selanjutnya akan kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

(TP/Kab. Siantar-Simalungun/Sony)

Komentar