TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Ipda SPN. Siregar, SH (Kanit Reskrim) bersama personil Aiptu Bani Rambe, Bripka R. Simangunsong, Bripka P. Nadeak, Bripka Alex Sembiring, Brigadir Rudi Wijaya, berhasil menangkap 1 orang yang diduga pelaku curanmor, Selasa (1/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif SH. S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Naenggolan membenarkan adanya penangkapan, “dengan identitas pelaku atas nama ABDUL HAIDIR Alias BEJOY (40) warga Jalan Gelatik Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, dengan Tempat Kejadian Perkara di Dusun III Kampung Sigambiri Desa Mariah Padang, Kec. Tebing Tingi, Kab. Serdang Bedagai,” kata Kasubbag.
Waktu Kejadian Lanjut Kasubbag Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekira pukul 18.30 WIB, Korban atas nama IRIANTO (36) warga Dusun III Kampung Sigambiri Desa Mariah Padang Kec. Tebing Tingi Kab. Serdang Bedagai,dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tiba dirumah korban yang berada di Dusun III Kampung Sigambiri Desa Mariah Padang, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai, memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya didepan rumah nya namun kunci sepeda motor masih tetap berada di tepat kunci kontak sepeda motor, setelah itu pelapor masuk kedalam rumah, kemudian sekira pukul 18.30 wib, pelapor dan saksi HARI AGUSTIN SINAGA yang sedang makan malam didalam rumah mendengar ada suara sepeda motor yang dihidupkan dari depan rumah korban, sehingga saksi HARI AGUSTIN SINAGA langsung menuju kedepan rumah dan saksi HARI AGUSTIN SINAGA melihat ada 1 (satu) orang laki – laki yang tidak dikenal telah membawa sepeda motor korban, melihat hal tersebut saksi menjerit dengan mengatakan “maling – maling“ sehingga korban menuju kedepan rumah dan melihat sepeda motor yang dipakirkan korban didepan rumah sudah tidak ada lagi alias hilang dan dicari kesana kemari tidak di temukan.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut lalu di lakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rambutan bergabung dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan pada tanggal 1 September 2020 berhasil menangkap diduga tersangka di jalan Letda Sujono, gang Gelatik, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupter Z warna Putih – Biru, BK 2722 NAC, No. Rangka : MH331B002AJ296922, No. Mesin : 31B296946, yang ditafsir sebesar Rp. 8.000.000. – (delapan juta rupiah),” paparnya Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi.AKP Jesua Nainggolan, Rabu (3/9/2020).
(TP/Willi Harianja)


Komentar