Sat Res Narkoba Telah Menerima Pelimpahan Kasus Narkoba Dari Polsek Tanjung Balai Utara

TANJUNG BALAI | TRANSPUBLIK.co.idWarga Sei Tualang Raso Tanjung Balai yang aktifitas sehari-harinya menjadi seorang Nelayan, terpaksa meringkuk di sel setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, Polres Tanjung Balai telah menangkapnya.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, membenarkan Sat Res Narkoba telah menerima pelimpahan kasus Narkoba tersebut dari Polsek Tanjung Balai Utara, Rabu (5/2/2020).

Baca juga:

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yhuda Prawira. SIK. MH, Bincang-bincang Hangat Bersama Masyarakat di Warung Kopi Killy

Sebelumnya Polsek Tanjung Balai Utara telah mengamankan 1 orang Tersangka kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja di Jalan Asahan/Pantai Amor, Kel. Indra Sakti, Kec.Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai tepatnya di pinggir sungai Tangkahan Tigasen, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:  Ketua Bhayangkari Cabang TB Ny Dhita Prawira, Akan Lahir Generasi Peduli Kebersihan dan Keindahan Alam

Tersangka Asmawi alias Nawi alias Dayak alias Ulong (48), berprofesi sebagai Nelayan warga Jalan Sei Tentena Link. III, Kel. Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,19 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,47 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,22 gram, 12 bungkus kertas warna coklat berisi biji, daun dan batang diduga ganja dengan berat bersih 4,46 gram.

Baca Juga:  Seorang Warga Meninggal Dunia Akibat Sengatan Arus Listrik di Medan

Turut disita 1 unit handphone warna biru, 1 buah dompet warna hitam, Uang Tunai Rp 334.000 dan 1 unit sampan bermesin dompeng warna hitam.

Dibeberkan Kapolres Tanjung Balai melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan penangkapan tersangka tidak terlepas berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Asahan Pantai Amor Kel. Indra Sakti, Kec.Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkotika.

Baca Juga:  Permabudhi Sumut Bersama Den Intel Kodam I/BB dan Vihara Mahasampati Membagikan Sebanyak 1000 Paket Sembako kepada Warga Pra Sejahtera

Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah melihat orang yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di TKP dengan sigap langsung menangkap Tersangka.

Baca juga:

Polres Pakpak Bharat Perketat  Pengamanan Dalam Seleksi CPNS 2020

Setelah dilakukan penggeledahan, dari sampan bermesin dompeng milik Tersangka, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu dan ganja yang diakui Tersangka sebagai miliknya.

Selanjutnya setelah diperiksa di Polsek Tanjung Balai Utara, kasus Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (rahmat h)

(tp/ad)

Komentar