Sat Res Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bembeng Diduga Pengedar Sabu

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap BS alias Bembeng (25) warga Dusun II, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkotika jenis Shabu.

Pelaku Bembeng ditangkap di Gang Bahagia, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/10/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya bahwa di Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (27/10/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Pelaku BS alias Bembeng di Gang Bahagia Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Dari Pelaku Bembeng ditemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau brutto 2,70 gram, 1 tas sandang warna coklat merk Eiger, 1 unit HP merk Realme, Uang hasil penjualan sejumlah Rp 600.000 dan 1 potongan plastik kresek.

Saat diinterogasi Pelaku Bembeng mengaku sudah sekitar tiga bulan mengedarkan Shabu dan barang bukti shabu itu miliknya yang merupakan sisa dari penjualan telah laku atau terjual sejumlah 6 paket, penjualan Rp 600.000. Shabu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Marihat, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Simalungun Pimpin Pengaturan Lalin Pasca Tanah Longsor di Parapat

“Pelaku BS alias Bembeng dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH.

Baca Juga:  Kapolres Simalungun Mendampingi Dirlantas Poldasu Hadiri Closing Ceremonial Even Danau Toba Rally 2022 

(TP/AR)

Komentar