Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengguna Narkoba

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id –Pada Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim opsnal sat narkoba Polres Simalungun menerima laporan dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah makan di jalan besar panei tongah sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Tim opsnal sat narkoba menuju ke tempat yang dimaksud, dan melakukan pengintaian di rumah makan Umi Rahyan, Tim opsnal melihat ada 1 orang laki laki datang ke rumah makan, dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Baca Juga:  Diduga Sebar Hoaks, Youtuber Unggah Polisi Nunggak Pajak di Medan Jadi Tersangka

Tidak menunggu waktu lama tim opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap laki laki tersebut yang di ketahui bernama VJ (21) tahun warga karang anom Kecamatan Panei Tongah, Kabupaten Simalungun.

Pada saat diamankan VJ membuang sesuatu dari tangan nya yakni 2 (dua) bungus plastik, berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, tim opsnal mengambil barang yang dibuang VJ, selanjutnya tim opsnal mengintrogasi VJ dari mendapatkan barang tersebut, dia menjawab, dari seorang laki laki bernama OY warga gang puri.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Medan Soroti Buruknya Pengelolahan Medan Zoo

Tidak menunggu waktu lama tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap OY, namun tidak membuahkan hasil, diduga telah mengetahui kedatangan polisi.

Baca Juga:  Kapolres Serdang Bedagai Bersama PJU Memantau Situasi Kamtibmas dengan Gowes Sepeda di Wilkum Polres Sergai

Kini tersangka dan barang bukti 2 plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga sabu sabu, bruto 0,82 gr, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kompeng dibawa ke mako sat res narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP EDUAR SH membenarkan.

(TP/AR)

Komentar