Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ringkus Gones Diduga Pengedar Shabu Sekitar Rambung Merah

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – AP alias Gones (32) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu diseputaran atau sekitar Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Sat res Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/2/2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib mengatakan penangkapan Pelaku Gomes berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun, bahwa ada seorang laki-laki dengan nama panggilan Gones diduga sering mengedarkan narkoba jenis shabu shabu disekitaran daerah Rambung Merah Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH memerintahkan Kanit Idik IPTU Dwi Iven Siregar SH melakukan penyelidikan. Lalu hari Rabu (24/2/2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB Kanit Idik dan Tim Opsnal itu pun berhasil meringkus Pelaku AP alias Gones dibelakang rumahnya yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tepatnya saat sedang duduk dekat kandang ayam.

Saat itu Pelaku Gones terlihat membuang sesuatu ke atas seng rumahnya. Tim Opsnal mengetahuinya dan langsung melakukan pencarian dan ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat kotor atau bruto 0,52 gram di dalam botol plastik yang dibuangnya, kemudian 1 botol plastik warna putih dan 1 pipet plastik.

Baca Juga:  Di Duga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Perempuan Di Buang di Kebun Sawit

Saat diinterogasi Pelaku Gones mengakui shabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki laki didepan SMAN 5 Jalan Medan, Kota Siantar. Mendengar pengakuan itu Kanit Idik memerintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Gones dan barang bukti keruangan penyidikan Sat res Narkoba Polres Simalungun.

“Hingga saat ini Pelaku AP alias Gones sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring, SH mengakhiri.

Baca Juga:  200 Kg Ganja Siap Edar Digagalkan Polda Sumut

(TP/AR)

Komentar