Sat Intelkam Tanjung Balai Amankan 20 Orang Membawa Shabu 2000 Gram, Diduga TKI Ilegal Malaysia

TANJUNG BALAI | TRANSPUBLIK.co.id — Sat intelkam Polres Tanjung Balai mengamankan 20 orang WNI yang diduga bekerja sebagai TKI ilegal di Negara Malaysia, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Melalui Malaysia ke 20 orang TKI tersebut Naik Kapal Nelayan bermesin Dompeng dan Turun di Sei Apung Perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai, dari Sei Apung Mereka Naik Betor Menuju Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Kasat Binmas Polres Tanjung Balai AKP S. Siregar Bersama dengan Instansi Terkait dan Masyarakat Evakuasi Bangkai Hewan Babi yang Mati

Pada saat Ke 20 TKI tersebut turun dari Betor yang Ditumpangi Mereka dengan maksud menunggu Angkutan Mobil, tepatnya di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar, Mereka diamankan Oleh Personil Sat Intelkam Polres Tanjung Balai.

Setelah Sampai di Kantor Polres Tanjung Balai, dilakukan Pencatatan, Pemeriksaan terhadap Barang Bawaan serta melakukan Berita Acara Interogasi dan dari Pendataan yang dilakukan terdapat:

Baca Juga:  Kapolres Tanjung Balai Langsung Pimpin Rekontruksi Kasus Pembunuhan Inisial Bunga

1. 3 (tiga) orang anak usia Balita
2. 5 (lima) orang petempuan Dewasa
3. 12 (sepuluh) orang laki laki Dewasa

Dari ke 20 TKI tersebut, ditemukan dari 2 (dua) orang laki laki Dewasa yang bernama Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin membawa barang yang diduga Narkotika jenis Sabu Sabu dengan Berat Keseluruhan 2000 gram.

Baca Juga:  Sat Reskrim Kriminal Tanjung Balai Tanda Tangan Fakta Integritas

Berdasarkan Penemuan Narkotika tersebut, Hari Jumat Tanggal 7 Pebruari 2020 Pukul 20.00 WIB Kedua Orang tersebut di limpahkan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai Guna diproses sesuai Hukum yang berlaku dan kepada yang 18 orang lainnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi setelah melalui Pendataan menyeluruh. (rahmat)

(tp/ad)

Komentar