Robby Tanauma: BPJS dalam Carut Marutnya Administrasi Negara

MEDAN – Menurut Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD SPRI Sumut Henry Robby Tanauma,Penonaktifan massal peserta BPJS Kesehatan PBI adalah diduga suatu kebijakan yang cacat secara moral dan berpotensi bermasalah secara hukum.

Negara tidak boleh berlindung di balik istilah “pemutakhiran data” ketika faktanya jutaan warga miskin mendadak kehilangan akses layanan kesehatan.

Konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara tegas memerintahkan negara menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, khususnya fakir miskin dan kelompok rentan. Jika akibat kebijakan administratif ini ada pasien gagal ginjal, kanker, jantung, atau penyakit kronis lainnya yang terhenti pengobatannya, maka itu bukan sekadar kesalahan teknis, itu adalah kelalaian negara dalam memenuhi hak dasar warga.

Menurut Waketum Bid Adv DPD SPRI Sumut yang sering dipanggil Robby,Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat publik wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak warga. Penonaktifan tanpa sosialisasi yang memadai, tanpa masa transisi, dan tanpa mekanisme keberatan yang efektif dapat dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang merugikan rakyat dan berpotensi digugat secara hukum.

Baca Juga:  Irjen Pol. Ahmad Luthfi Maju Cagub Jateng, Berbagai Kalangan Mendukung dan Kawal Pesta Demokrasi

Beliau menegaskan bahwa:

1. Reaktivasi harus dilakukan segera dan tanpa syarat bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan.
2. Pemerintah wajib membuka data dan menjelaskan secara transparan dasar penonaktifan jutaan peserta.
3. DPR harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius, bukan sekadar seremonial rapat dengar pendapat.

Baca Juga:  Ketua DPRD Medan Klarifikasi Terkait Pernyataan Oknum Dishub soal Parkir Berlangganan

Kesehatan bukan angka dalam laporan keuangan. Kesehatan adalah hak konstitusional. Bila negara lalai, maka rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban hukum dan politik.

Baca Juga:  Dukungan Polda Sumut: Kapolda Beserta Bhayangkari Jenguk NN, Bocah Korban Penganiayaan

(TP/Rby)

Komentar