Transpublik.co.id ] MedanArea- Telah diamankan dua orang pelaku pria kasus 365 KUHPidana/Jampret ponsel (Hp), oleh petugas Tim Reskrim PolsekMedanArea, sekira pukul 12:30Wib Sabtu (12/06/21)
Adapun kedua pria pelaku tersangka, M Ikbal (pria) 21Thn, warga Jln Letda Sujono.Gg.Wirion No.20 Kel.Bandar Kalifah.Kec Percut seituan ,Ahmad Rifai (pria) 21thn No 38,Jln.Letda Sujono no.38.Kel.Bandar Kalifah.Kec.Percut Seituan.

Menurut Kapolsek MedanArea Kompol Faidir Chan, melalui Kanit Reskrim IptuPol Riyanto, membenarkan adanya kedua pelaku pria tersangka pejampret di TKP (tempat kejadian perkara) di Jln MedanAreaSelatan,Kel Sukaramai 1,Kec MedanArea, dengan menggunakan kendaraan sepeda motor (R2) merk Honda Vario berwarna hitam plat nopol BK 4349 AJG, yang sebagai korbannya bernama Nurul (17) pelajar,Kel.pahlawan,Kec MedanPerjuangan.”sebutnya Kanit
Masih kata Kanit Riyanto,”Unit Reskrim PolsekMedanArea, saat itu sedang melakukan patroli kring serse tiba tiba mendengar teriakan dari masyarakat ada jambret (perampok) petugas langsung bergegas menghampiri korban.
“Dari keterangan korban bahwasanya korban sedang naik sepeda motor hendak mau ke Bromo dengan melintas dari Jln medan area selatan, “Tiba-tiba ada sepeda motor berboncengan mendekati korban dari sebelah kanan langsung mengambil hp dari kantong korban sebelah kanan.
Selanjutnya petugas personil bersama masyarakat setempat ikut serta membantu mengejar pelaku jambret tersebut , “,Hingga pelaku tertangkap.dan diamankan oleh petugas Tim Reskrim PolsekMedanArea.”Kemudian menyarankan korban untuk mengarahkan membuat laporan pengaduan tersebut.
Lanjutnya,petugas memboyong kedua pelaku ke Mapolsek MedanArea bersama barang bukti yakni : 1 unit Hp merk Samsung galaxy A20, 1 unit sepeda motor (R2) merk Honda Vario warna hitam, plat nopol : BK 4349 AJG, guna untuk diproses pemeriksaan lebih lanjutnya., “Akhir pungkasnya Kanit IptuPol Riyanto.(IwandaLoebis)
PolsekMedanArea


Komentar