Rekapitulasi Penerimaan PPJ di PLN Sumut Diawasi oleh KPK

Tak Berkategori

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – PT PLN berkomitmen mengedepankan transparansi dalam memberikan pelayanan yang baik dan dapat diandalkan . Sebagai bagian dari pemenuhan komitmen tersebut, PLN UIW Sumut memberikan simulasi proses penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemerintah Kota Medan sebagai tindak lanjut rekonsiliasi pemungutan dan penyetoran PPJ kota Medan.

Manager Komunikasi PLN UIW Smut Yasmir Lukman dalam siaran pers kepada wartawan di Medan, Rabu (16/2/2022)

 

mengatakan, pertemuan yang dilakukan di Kantor PLN UP3 Medan itu dihadiri oleh Senior Manager (SRM) Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo B Marpaung, Manager PLN UP3 Medan Hariadi Fitrianto, serta Manager PLN UP3 Medan Utara Rizal Azhari.

Pada pertemuan itu, PLN memperlihatkan bagaimana proses pengambilan data rekapitulasi penerimaan PPJ melalui aplikasi terpusat yang terkoneksi dengan lembaga keuangan Bank dan Non Bank, serta diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK- RI) melalui Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA).

Baca Juga:  PGN Dan Afiliasi SK E&S Teken Kerjasama Jual Beli LNG Internasional

SRM Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumatera Utara Chairuddin menyebutkan, PLN bukanlah satu-satunya pihak yang dapat melakukan pemungutan. Sejatinya, PPJ dapat dipungut oleh badan usaha lain yang memiliki izin usaha penyedia tenaga listrik.

“Dalam hal pemungutan PPJ ini sendiri, berdasarkan aturan PLN tidak mendapatkan fee dari PPJ yang berhasil dipungut,” ucapnya.

Dijelaskan, jumlah pelanggan di Kota Medan berdasarkan data per 31 Desember 2021 sebanyak 669.987 pelanggan yang terdiri dari 434.353 pelanggan pasca-bayar dan 235.634 pelanggan pra-bayar. Serta tidak semua pelanggan PLN dikenakan PPJ, sesuai dengan UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 52 ayat 3.

Baca Juga:  Pemko Medan Kembali Gelar Operasi pasar minyak goreng murah, Harga Per Liter Rp 13.500

“Pengenaan tarif PPJ bagi pelanggan PLN adalah berdasarkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan Pasal 7, di mana untuk golongan tarif Sosial dan Pemerintah tidak dikenakan PPJ,” imbuh Chairuddin.

Sebagai informasi, berdasarkan UU PDRD pasal 56 ayat 3, kewajiban atas penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan PPJ sepenuhnya telah disetorkan oleh PLN ke pemerintah kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara, sehingga kewenangan penggunaan PPJ ada di Pemda masing-masing.

Baca Juga:  Kehadiran MPP Diharap Mempermudah Secara Fisik dan Visioner

Di sisi lain, Aplikasi JAGA dalam pemungutan dan Penyetoran PPJ merupakan fitur baru sebagai salah satu menu pada platform pencegahan korupsi. Aplikasi ini sendiri telah terintegrasi dengan aplikasi terpusat milik PLN dalam hal pemungutan dan penyetoran PPJ.

Salah satu fitur dalam aplikasi JAGA dapat menampilkan berapa jumlah PPJ yang dipungut dan disetorkan ke kas daerah dalam satu periode tertentu. Hal ini menunjukkan komitmen PLN untuk mendukung GCG dan transparansi dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran PPJ ke Pemda, katanya.

“PLN akan sepenuhnya mendukung program pembangunan berkesinambungan yang dilakukan pemerintah daerah melalui pemungutan dan penyetoran PPJ secara transparan dan mengedepankan Good Corporate Governance,” ujar Chairuddin.

(TP/tra)

Komentar