Reaksi Cepat !!!, “Tim Tekab PolsekMedanKota Kembali AmankanTersangka Pecandu Narkotika Jenis Sabu 

Transpublik.co.id : MedanKota- Dengan reaksi cepat Tim Reskrim PolsekMedanKota kembali lagi telah meringkus pelaku tersangka pecandu Narkotika Jenis Sabu sekira pukul 13:00Wib Kamis (20/05/21) di Jln Selamat Ujung Medan

Adapun sebagai pecandu Narkotika jenis sabu tersangka Inisial AT. Nst (33) Warga Kec Medan Amplas 

Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK, saat dikonfirmasi oleh insan pers media ini, menyebutkan benar adanya pelaku tersangka inisial AT seorang pria pecandu Narkotika jenis sabu-sabu,telah diamankan oleh Unit tim Reskrim kita,di Jln Selamat Ujung, “sebutnya

Awalnya saat itu pada hari kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 13.30 Wib, “Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di sekitar Jl. Seksama maraknya peredaran Narkotika

Sambungnya Kapolsek, kemudian reaksi cepat langsung anggota kita Tim Reskrim ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara) untuk sergap tersangka tersebut, “Saat ketika itu mencurigai seseorang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor (kereta) telah dilakukan penyetopan serta penggeledahan/pemeriksaan dan ditemukan dari selipan Topi ada plastik klip berwarna bening diduga Narkotika jenis sabu – sabu.

Menurut keterangan saat diinterogasi oleh petugas Tim Reskrim, tersangka inisial AT NST, telah mengakui barang haram Narkotika jenis sabu tersebut, yang di belinya dari orang yang tidak dikenal dengan seharga Rp. 40.000.- , Maka itu tersangka berserta barang bukti 0.16 Gram berat kotor yang diduga Narkotika jenis sabu – sabu di dalam klip plastik bening juga 1 buah unit sepeda motor Honda Vario dengan plat nopol BK 4611 ABS, petugas kita Tim Reskrim langsung memboyong ke Mapolsek Medan Kota , untuk diproses serta pemeriksaan lebih lanjutnya, ,”Tandasnya Kapolsek

Baca Juga:  POLRI | Dir Resnarkoba Poldasu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan 25 Tersangka

Maka hal ini tindak pidana Narkotika tersangka inisial AT NST, telah dijerat pasal 112 ayat (1) dari UU RI.No 35.Tahun 2009 tentang Narkotika, “Akhir tutupnya Kapolsek Kompol Rikki Ramadhan SIK, (IwandaLoebis)

Baca Juga:  Dewan Minta Bongkar Permasalahan Penonaktifan 2 Pejabat Pemko Medan

PolsekMedanKota

 

Komentar