RDP Komisi III Digelar untuk Membahas Izin Usaha Golden Tiger

Medan – Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan agar operasional tempat hiburan malam (THM) Golden Tiger di Jalan Merak Jingga segera ditutup. Dan rekomendasi ini disampaikan karena izin usaha tempat tersebut dinilai belum lengkap.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Medan, Senin (27/10/2025)

Baca Juga:  DPRD Medan Minta Pemko Membuat Strategi Atasi Dampak Banjir

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, Kepala Dinas Pariwisata, M. Odi Anggia Batubara, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta pihak manajemen Golden Tiger.

Baca Juga:  Wagub Sumut Kunjungi Desa Terpencil di Kabupaten Karo

“Karena perizinannya belum lengkap, hasil rapat dengar pendapat ini kami rekomendasikan agar Golden Tiger ditutup. Nanti kami juga akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” tegas Salomo.

Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa Komisi III DPRD Medan sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Februari lalu. Hasilnya, ditemukan sejumlah perizinan yang belum terpenuhi sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Kondisi Kabel Mengganggu Kenyamanan Masyarakat

Pihak Dinas PMPTSP disebut telah menyurati manajemen Golden Tiger agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

(TP/Aldeza Juan)

Komentar