BINJAI | TRANSPUBLIK.co.id – Pada hari pertama yakni razia masker di Desa Paya Bakung yang di lakukan dinas Pemkab bersama Kepala dinas LLAJ dan Satpol PP Deli Serdang, banyak masyarakat belum sadar tentang dampak kalau tak memakai masker. Beberapa pengguna jalan pakai kendaraan roda dua yang lupa tak pakai masker tertangkap oleh petugas Satpol PP dan Dinas LLAJ.
Dan hari pertama razia masker tersebut, dilakukan oleh Dinas Pemkab Deli Serdang dan Kepala LLAJ dan Satpol PP di Desa Paya Bakung, Kec. Hamparan Perak Deli Serdang banyak yang terjaring terutama pemakai sepeda motor, di suasana masih maraknya wabah covid-19, di mana mana masyarakat masih banyak yang tak memakai masker, razia dilakukan pada hari Rabu (2/9/2020) mulai pukul 11.00 WIB.


Sanksi, hari pertama di lakukan razia masker di desa Paya Bakung Hamparan Perak Deli Serdang. Berdasarkan peraturan Bupati Deli Serdang NOMOR 77 TAHUN 2020. Masyarakat masih banyak tak pakai masker, Seperti kita liat di foto di atas ini, masyarakat tidak takut bahayanya wabah covid 19 ini maka pemerinta Kab. Deli Serdang memberikan sanksi apa bilah masyarakat yang tidak pakai masker di denda sebesar 200 ribu rupiah.
(TP/Jhoni)





Komentar