Razia Masker Bergabung dengan Satpol PP di Pasar Sukaramai Medan

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Telah dilaksanakan Razia Masker bergabung dengan Satpol PP Kota Medan di Pasar Sukaramai Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai 1, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Senin (3/8/2020) sekira pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Perintah Lisan Kapolsek Medan Area perihal pendampingan Satpol PP dalam rangka razia Masker.

Adapun Personil Pelaksana Kegiatan yang hadir diikuti oleh Kanit Lantas Iptu M. Simanjuntak, Personil Unit Lantas, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmad A. S Harahap dan Personil Satpol PP Kota Medan.

Personil Polsek M. Area mendampingi Satpol PP kota Medan melaksanakan razia masker terhadap masyarakat seputaran pasar Sukaramai yang tidak memakai masker.

Baca Juga:  DPRD Medan Meminta Kadis PKPCKTR dan Kabid Dievaluasi

Bagi masyarakat yang tidak memakai masker satpol PP menyita sementara KTP masyarakat tersebut dan Pengaturan Arus lalu lintas di seputaran pajak Sukaramai serta mengantisipasi memadatnya arus lalu lintas di persimpangan Jln. AR. Hakim dan Jln. Denai.

Dalam Melaksanakan penghimbauan di Pajak Sukaramai dan mengarahkan masyarakat agar terbiasa memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas sehari-hari guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 (Virus Corona).

Baca Juga:  Hospital Super League Menghadirkan Mantan Pemain Timnas Budi Sudarsono

(TP/Tono)

Komentar