Medan, BHINNEKA NEWS – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna pada 10 September 2024 dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dihadiri oleh Walikota Medan, Wakil Walikota Medan, pimpinan DPRD, ketua-ketua fraksi, dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE, membuka rapat dengan mengajak seluruh peserta untuk senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan, sehingga rapat ini dapat dilaksanakan dengan baik. Beliau juga berharap rapat ini berjalan lancar sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Laporan Pansus
Dalam sidang paripurna itu, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., menyampaikan laporan panitia khusus terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Dalam laporannya, Ritonga menguraikan tahapan-tahapan penting yang telah dilalui, mulai dari penjelasan kepala daerah hingga pembahasan oleh badan anggaran.
Ritonga menjelaskan bahwa pendapatan daerah yang awalnya direncanakan sebesar Rp7.273.621.266.000,95, setelah proses pembahasan, disepakati menjadi Rp7.044.018.751.000,00. Peningkatan sebesar Rp170.397.485.000,00 ini diharapkan dapat direalisasikan secara efektif melalui optimasi pajak dan retribusi daerah serta penerapan sistem transparan dan akuntabel.

Dalam hal belanja daerah, Ritonga menyebutkan bahwa anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp7.343.621.266.095,00, setelah dibahas, disepakati menjadi Rp7.414.018.751.000,00. Penyesuaian ini mencerminkan alokasi anggaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan prioritas pembangunan kota. Ritonga menekankan pentingnya harmonisasi anggaran untuk mendukung program pembangunan yang berkelanjutan.
Ritonga menutup laporannya dengan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk pimpinan dan anggota DPRD serta tim anggaran Pemerintah Kota Medan. Ia berharap bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 akan menjadi pedoman yang efektif dalam mencapai visi Kota Medan yang maju dan berkah.
Sidang ini juga diisi dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Medan sebelum keputusan diambil terkait RAPBD tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan:
Dalam sidang paripurna tersebut, Roby Barus, S.E., M.A.P., menyampaikan laporan Fraksi PDI Perjuangan terkait pendapat mereka terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Barus menguraikan berbagai hal yang menjadi fokus Fraksi PDI Perjuangan, termasuk pentingnya optimalisasi pendapatan daerah dan alokasi belanja yang tepat untuk program prioritas.
Roby Barus menyoroti alokasi anggaran yang direncanakan untuk berbagai sektor. Di antaranya adalah anggaran belanja kesehatan sebesar Rp1,17 triliun yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di Puskesmas dan rumah sakit umum di Kota Medan, termasuk RSUD Dr. Haji Bachtiar Jafar yang baru-baru ini turun klasifikasi dari tipe B menjadi tipe C. Barus meminta agar evaluasi segera dilakukan untuk mengembalikan klasifikasi rumah sakit tersebut ke tipe B.
Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian khusus pada anggaran belanja dinas perumahan dan pemukiman sebesar Rp776,16 miliar. Barus berharap anggaran tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta untuk peningkatan ruang terbuka hijau di Kota Medan.
Dalam bidang pendidikan, Barus menekankan pentingnya peningkatan kualitas tenaga pendidik dan pemerataan guru melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Barus juga mendukung penerapan Kurikulum Merdeka serta perencanaan pembangunan sekolah baru di setiap kecamatan agar sistem zonasi dapat berjalan lebih efektif.
Barus juga menyoroti program penanganan banjir, mendesak agar pembangunan atau perbaikan jaringan drainase terus dilakukan, termasuk pengoperasian kolam retensi untuk mencegah banjir di Kota Medan.
Setelah menelaah dan menganalisis seluruh poin, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Rancangan APBD Kota Medan Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp7,44 triliun dan belanja daerah sebesar Rp7,41 triliun.

Fraksi Gerindra :
Abdullah Roni dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyampaikan pendapat fraksi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna yang digelar tanggal 10 September 2024. Dalam pidatonya, Abdullah menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan.
Fraksi Gerindra menyampaikan dukungan penuh terhadap program-program prioritas yang tertuang dalam RAPBD 2025, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengelolaan tata pemerintahan, infrastruktur, keamanan, ketertiban umum, serta ekonomi inklusif dan pariwisata. Mereka mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Medan untuk memajukan berbagai sektor tersebut, namun juga mengingatkan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak, parkir, dan retribusi.
Selain itu, Abdullah juga menyoroti kendala yang dihadapi masyarakat terkait implementasi Peraturan Wali Kota No. 2 Tahun 2022, yang menimbulkan masalah dalam penerapan tarif parkir tepi jalan. Fraksi Gerindra meminta agar pemerintah segera menindak tegas oknum yang mengutip retribusi secara tidak sah, serta menertibkan parkir berlapis yang menjadi penyebab kemacetan di Kota Medan.
Dalam bidang pendidikan, Abdullah menyoroti minimnya jumlah SMP Negeri di beberapa kecamatan, terutama di Medan Belawan, yang hanya memiliki satu SMP Negeri. Fraksi Gerindra berharap Pemerintah Kota Medan dapat mendirikan lebih banyak SMP Negeri untuk mengatasi kendala sistem zonasi yang menyulitkan peserta didik dalam penerimaan siswa baru melalui PPDB online.
Fraksi Gerindra juga meminta perhatian serius dalam pengawasan penggunaan Dana Kelurahan, agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, serta berharap agar pokok-pokok pikiran DPRD Kota Medan dapat dipertimbangkan dalam penyusunan dokumen RAPBD.
Setelah mempelajari dengan cermat semua usulan dan laporan terkait RAPBD Kota Medan 2025, Fraksi Gerindra menyatakan setuju untuk menerima dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dengan beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan. Abdullah Roni mengakhiri penyampaiannya dengan harapan bahwa anggaran ini akan bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan.

Fraksi PKS :
Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.Pd., dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan pendapat fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Dhiyaul membuka dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat, serta menyampaikan apresiasi terhadap peringatan Hari Demokrasi Internasional yang jatuh pada 15 September 2024. Ia berharap pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan mendatang dapat berjalan lancar, jujur, dan adil.
Fraksi PKS menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan para guru, terutama guru honorer yang telah lama mengabdi. PKS meminta agar para guru honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau setidaknya diberikan gaji minimal sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Selain itu, PKS juga meminta agar guru honorer di SD dan SMP Negeri mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait dengan ekonomi, Dhiyaul menyoroti perlunya peningkatan pembinaan dan pemberdayaan UMKM di Kota Medan. Fraksi PKS berharap agar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM segera direalisasikan untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian.
Fraksi PKS juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, namun masih banyak jalan dan drainase di Kota Medan yang memerlukan perbaikan. Masyarakat berharap agar Kota Medan segera bebas banjir. Selain itu, Dhiyaul menyampaikan harapan agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bachir Jafar dapat segera beroperasi secara maksimal dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi warga, terutama di wilayah Medan Utara.
Dhiyaul juga menyoroti tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Kota Medan, yang mencapai 1,5 juta jiwa berdasarkan data BNN. Menurutnya, diperlukan program pembinaan dan pemberdayaan pemuda sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini.
Dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi PKS mengusulkan adanya inovasi dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), salah satunya dengan memberikan keringanan 10% bagi rumah tangga yang menyetor PBB dalam dua bulan pertama setelah SPT dikeluarkan.
Fraksi PKS juga meminta agar program strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2021-2026 dapat terwujud dalam RAPBD 2025. Setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Kota Medan, Fraksi PKS menyatakan bahwa mereka setuju untuk mengesahkan RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dengan catatan bahwa semua ketentuan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengakhiri penyampaiannya, Dhiyaul mengutip pesan Ali bin Abi Thalib: “Jangan pernah mengambil keputusan saat marah, dan jangan menyebar janji ketika sedang bergembira.” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyetujui RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, sembari berharap agar anggaran ini memberikan manfaat yang luas bagi warga Kota Medan.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., dalam rapat paripurna, menyampaikan pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Partai Amanat Nasional menilai optimisme pemerintah Kota Medan dalam rancangan APBD 2025 lebih realistis dan terukur dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, fraksi ini menekankan perlunya upaya yang lebih intensif untuk memaksimalkan pendapatan daerah, yang diperkirakan mencapai Rp7,4 triliun pada 2025. Fraksi meminta agar pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditingkatkan melalui penyederhanaan sistem pemungutan pajak, peningkatan pengawasan, dan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat.
Selain itu, fraksi ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah yang lebih optimal dan evaluasi terhadap pendapatan dari badan usaha milik daerah. Mereka meminta pemerintah kota untuk menyesuaikan nilai sewa aset pemerintah agar sesuai dengan harga pasar dan mengoptimalkan kerjasama pengelolaan aset dengan pihak ketiga.
Dalam hal belanja, fraksi mengapresiasi peningkatan alokasi belanja barang, jasa, dan modal, serta mendorong realisasi program pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas publik, dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Fraksi juga mendukung peningkatan kegiatan job fair dan pelatihan untuk generasi muda, serta penanganan masalah banjir dengan anggaran yang memadai.
Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan dukungannya terhadap rancangan APBD 2025, dengan catatan agar rekomendasi yang diberikan dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah kota.

Fraksi Partai Golkar :
H. Mulia Asri Rambe, S.H. (Bayek) menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi terhadap peningkatan yang terjadi dalam APBD Kota Medan tahun 2025 dan mengucapkan terima kasih kepada Walikota Medan atas jawaban yang diberikan atas kritik dan saran dari fraksi mereka. Mereka menilai jawaban tersebut mencerminkan tanggung jawab pemimpin kota dalam mengatasi berbagai persoalan pembangunan.
Fraksi ini menekankan pentingnya peningkatan dan perbaikan infrastruktur kota, manajemen lalu lintas, dan fasilitas kesehatan. Mereka juga mengapresiasi alokasi anggaran yang mengalami pengurangan, namun mengingatkan agar hal tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.
Fraksi Partai Golkar mengharapkan peningkatan pendapatan daerah melalui inovasi dan efisiensi, serta penanganan masalah banjir dengan program-program nyata. Mereka juga meminta evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan penempatan aparatur yang sesuai dengan bidangnya.
Setelah mencermati jawaban kepala daerah dan hasil pembahasan, Fraksi Partai Golkar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, dengan alokasi pendapatan daerah sebesar Rp7,044 triliun dan belanja daerah sebesar Rp4,141 triliun.
Fraksi ini mengakhiri pendapatnya dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kota dan berharap APBD 2025 dapat mendorong kemandirian ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan.

Fraksi Partai NasDem
Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., menyampaikan pandangan Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Partai NasDem mengawali pendapat mereka dengan ucapan syukur atas kesehatan dan kesempatan untuk mengikuti rapat paripurna ini. Mereka mengajukan beberapa poin penting yang perlu mendapatkan perhatian dari Walikota Medan dan jajarannya:
- Penanganan Banjir: Fraksi meminta agar penanganan banjir dilakukan dengan lebih terfokus, terutama terkait pengerjaan drainase. Mereka menekankan perlunya solusi untuk mengantisipasi curah hujan yang tinggi dan pengelolaan parit di lingkungan yang telah teridentifikasi sebagai pusat genangan air.
- Revitalisasi Pusat Pasar: Fraksi menolak rencana revitalisasi Pusat Pasar Medan yang dapat mengakibatkan pembongkaran total. Mereka menyarankan agar revitalisasi dilakukan hanya sebatas perbaikan dan penataan tanpa menghancurkan bangunan bersejarah yang juga menyediakan mata pencaharian bagi ribuan orang.
- Program Pelatihan dan Kesehatan: Fraksi meminta evaluasi dan peningkatan efektivitas program pelatihan serta penanganan masalah di Puskesmas dan rumah sakit. Mereka mendorong Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi dan merekomendasikan perbaikan dalam pelayanan kesehatan, terutama terkait BPJS.
- Bantuan Sosial dan Retribusi Daerah: Fraksi menyarankan verifikasi lebih lanjut untuk penerima bantuan sosial dan mengingatkan pentingnya adanya pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah terkait retribusi daerah. Mereka juga menekankan perlunya pengawasan terhadap parkir liar dan retribusi.
Fraksi Partai NasDem memberikan catatan bahwa mereka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, dengan alokasi pendapatan daerah sebesar Rp7,044 triliun dan belanja daerah sebesar Rp4,141 triliun, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan regulasi lainnya.
Fraksi ini mengakhiri pendapatnya dengan harapan agar APBD 2025 dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Fraksi Partai Demokrat
H. Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H., menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna pada tanggal 10 September 2024 mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Partai Demokrat menggarisbawahi pentingnya kebijakan yang tepat sasaran, terutama di tengah menurunnya daya beli masyarakat. Mereka menekankan perlunya skala prioritas dalam program jangka pendek dan pemantauan terus-menerus oleh pemerintah kota untuk mengantisipasi perlambatan konsumsi rumah tangga.
Dalam pandangannya, APBD 2025 perlu melanjutkan dan meningkatkan pembangunan Kota Medan, dengan penekanan pada pelayanan publik yang harus terus ditingkatkan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Meskipun Fraksi mengakui adanya kekurangan dalam APBD yang ada, mereka tetap berharap bahwa anggaran ini akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Fraksi Partai Demokrat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dengan alokasi pendapatan daerah sebesar Rp7,044 triliun dan belanja daerah sebesar Rp4,141 triliun. Mereka berharap agar apa yang diputuskan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pandangan ini diakhiri dengan sebuah pantun dan ucapan terima kasih atas kerja keras selama lima tahun, disertai permohonan maaf atas segala kekurangan.

Fraksi Partai Hanura, PSI, dan PPP
Abdul Rani, S.H., menyampaikan pandangan Fraksi Partai Hanura, PSI, dan PPP DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini. Dalam pandangannya, Abdul Rani menekankan beberapa poin krusial terkait pengelolaan anggaran kota Medan.
Pertama, Fraksi mencatat adanya penurunan pendapatan daerah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, hal ini menuntut pemerintah daerah untuk meningkatkan pengelolaan pendapatan dan mencegah kebocoran serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak.
Kedua, Fraksi menyoroti tujuh program prioritas dalam APBD 2025 yang mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketertiban umum, dan pengembangan kota wisata berbudaya. Fraksi menekankan pentingnya alokasi belanja daerah yang efisien dan pelaksanaan program-program ini dengan indikator kinerja yang jelas.
Ketiga, Fraksi menyarankan agar proyek-proyek infrastruktur seperti Islamic Center, pembinaan kawasan permukiman kumuh, dan normalisasi sungai dilakukan dengan progres yang terukur dan pengawasan yang ketat agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Keempat, Fraksi juga mengingatkan perlunya perbaikan perekonomian daerah dengan memperhatikan instrumen-instrumen ekonomi, peningkatan investasi, ekspor-impor, dan pengembangan pariwisata. Fraksi menekankan perlunya memanfaatkan posisi Medan sebagai ibu kota provinsi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Terakhir, Fraksi menggarisbawahi tantangan bonus demografi yang dihadapi kota Medan, yaitu perlunya perhatian terhadap penyediaan lapangan pekerjaan untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Dengan catatan-catatan tersebut, Fraksi Partai Hanura, PSI, dan P3 menyetujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah, dengan pendapatan sebesar Rp7,044 triliun dan belanja sebesar Rp4,141 triliun.

Pembacaan Konsep dan Persetujuan Raperda APBD 2025
Dalam rapat paripurna, Hasyim, S.E., mengungkapkan bahwa dari 50 orang yang hadir, 35 orang telah menandatangani daftar hadir. Oleh karena itu, Hasyim meminta suara anggota untuk menentukan korum guna pengambilan keputusan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Hasyim kemudian menyerahkan acara kepada pimpinan rapat untuk menanyakan kepada anggota apakah Raperda APBD 2025 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Setelah mendapatkan persetujuan, acara dilanjutkan dengan pembacaan konsep keputusan oleh Sekretaris DPRD Kota Medan.

Sekretaris DPRD membacakan konsep keputusan yang menyatakan bahwa DPRD Kota Medan memutuskan untuk menetapkan Raperda APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah dengan rincian sebagai berikut: pendapatan daerah sebesar Rp7,144 triliun, belanja daerah sebesar Rp7,414 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp70 miliar. Dokumen Raperda yang telah disetujui akan menjadi bagian dari keputusan ini dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selanjutnya, pimpinan DPRD meminta persetujuan dari anggota untuk menandatangani keputusan tersebut. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diperlukan persetujuan antara DPRD Kota Medan dan Kepala Daerah Kota Medan.
Dalam berita acara yang dibacakan, dinyatakan bahwa kedua pihak telah membahas dan menyetujui Raperda APBD 2025 dengan penyesuaian yang terlampir. Pihak pertama, yaitu Pemerintah Kota Medan, akan menyelesaikan perubahan dan pengoreksian sesuai dengan penyesuaian yang telah disepakati dalam waktu tiga hari kerja setelah berita acara ini. Pihak pertama juga akan menyampaikan dokumen kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan pengesahan dalam waktu yang sama.

Penandatanganan
Setelah pembacaan konsep keputusan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama. Berita acara ini ditandatangani oleh Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E.,. Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk kesepakatan atas APBD 2025, dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp7,144 triliun dan belanja daerah sebesar Rp7,414 triliun.

Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan foto bersama sebagai dokumentasi. Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, kemudian memberikan sambutan.

Sambutan Wali Kota
Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada 10 September 2024, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan sambutan akhir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam sambutannya, Walikota Medan menekankan pentingnya sinkronisasi APBD 2025 dengan kerangka ekonomi makro serta kebijakan fiskal provinsi dan nasional. Ia menegaskan bahwa APBD 2025 bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi makro dan pemerataan pembangunan, serta memperkuat pondasi kota Medan sebagai kota metropolitan yang handal dan modern.
Walikota Bobby juga menyoroti bahwa APBD 2025 mencerminkan keberlanjutan pembangunan kota yang telah dicapai hingga saat ini, memberikan keyakinan akan kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menambahkan bahwa APBD tahun ini akan menjadikan kota Medan sebagai barometer dan lokomotif pembangunan Sumatera Utara, serta berkontribusi pada penciptaan kota-kota satelit yang maju.
Dalam penutupannya, Walikota Medan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., serta seluruh anggota DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras membahas dan menyempurnakan struktur serta substansi Raperda APBD 2025. Ia berharap agar Raperda ini segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penutup
Acara dilanjutkan dengan penutupan rapat oleh pimpinan rapat. Dalam penutupannya, pimpinan rapat mengajak seluruh peserta untuk bersyukur atas nikmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta mengingatkan pentingnya catatan strategis, saran, dan masukan dari anggota dewan untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kota Medan.
Rapat paripurna secara resmi ditutup dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Demikianlah keputusan dan persetujuan bersama mengenai APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan pada hari ini. (Agung)
Komentar