MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Dalam rangka Konferensi Pers Kapoldasu langsung Pimpin atas pengungkapan kasus 18 dalang kerusuhan diduga motif minta jatah dana desa Bansos BLT 30% tersebut.
Pada Rabu (8/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB, Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi dalam konferensi pers turut serta didampingi oleh Wakapoldasu Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, Karo Ops Ditreskrimum serta Kabid Humas Polda Sumut bertempat di depan Direktorat Kriminal umum Mapoldasu.
Kapoldasu dalam release menyampaikan Poldasu telah berhasil pengungkapan kasus penyebab kerusuhan di Madina diduga 18 pelaku tersangka, dengan salah satu diantaranya seorang wanita tersebut.
Adapun dari 18 pelaku tersangka ada sebagai provokator mengumpulkan massa untuk membakar amarah massa dengan melakukan aksi memblokir jalan serta ada juga berperan sebagai pelemparan batu terhadap kepolisian dan membakar mobil Wakapolres Madina tersebut.
Telah ditemukan beberapa barang bukti dari tangan pelaku tersangka yang diamankan yaitu 1 unit mobil Wakapolres dan 1 unit mobil warga dengan Nopol BB 1878 LR kemudian 1 unit sepeda motor jenis matic dalam keadaan rusak terbakar dan batu bongkahan di TKP yang digunakan untuk melempari petugas kepolisian yang sedang melakukan keamanan tersebut.
Kapoldasu mengatakan dalam aksi kerusuhan ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, namun juga mahasiswa yang dari luar Desa Mompang Julu ikut keributan,” Mereka meminta dana desa 30%, dengan sehingga Kades (Kepala Desa) untuk menyerahkan kepada pendemo Unras (unjuk rasa) dari dana BLT.
Adapun 6 anggota Polri yang terluka serta kendaraan dinas Wakapolres yang telah terbakar, dengan sampai saat ini situasi di Desa Mompang Julu sudah kembali aman serta Kondusif dan Poldasu akan terus tindak Profesional untuk mencari dalang – dalang dari keributan tersebut yang masih dalam pengejaran kita,” jelasnya Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani.
Dengan motif saat ini mereka meminta jatah 30% dari bansos dana BLT, dan belum ditemukan ada aktor lain dibalik ini.
Kapoldasu mengatakan tidak ada boleh meminta hak atas hak BLT yang telah diberikan pemerintah. “Dan disini Poldasu serta Polres Madina telah selidiki tidak ada kesalahan dari Kades (Kepala Desa) Mompang Julu, karena dana BLT yang telah diberikan sudah sesuai,” jelasnya Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani.
Press Release
Bidang Humas Poldasu
Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK
AKBP MP Nainggolan
Kompol T Matanari
(TP/Loebis)
















Komentar