ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id -Personil polsek Rantau kopar Polres Rokan hilir melaksanakan Operasi Yustisi Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 20.30 WIB penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dan inplementasi peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum berdasarkan Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbub No. 52 Tahun 2020.
Sasaran lokasi pelaksanaan operasi yustisi kali ini berada di Jl. lintas Sekapas dan Depan Mapolsek Rantau Kopar Kec. Rantau Kopar Kab. Rohil.

Personil polsek Rantau kopar juga mensosialisasikan INPRES No. 6 Tahun 2020 PERGUB No. 55 Tahun 2020
PERBUP No. 52 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam penegakan dan pengendalian Covid 19.
Personil yang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pelaksanaan prokes dilaksakan oleh 2 (dua) personil polsek Ranto kopar yaitu BRIPKA ANDI SP GINTING dan Bhabinkamtibmas Kel Sungai Rangau BRIGADIR ADE S.
Tujuan dari kegiatan ini adalah
Memberikan Himbauan kepada masyarakat yang Melintas di jl lintas sekapas untuk menggunakan Masker,
Memberikan Tindakan Disiplin berupa Mengumpulkan sampah di tempat umum dan Masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Memberikan Himbauan Agar menggunakan Masker sebab Akan di berikan tindakan denda uang sebesar Rp. 150.000 Jika tak menggunakan Masker.
Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Kec. Rantau Kopar selama giat berlangsung situasi terdapat aman dan lancar.
(TP/Budi)


Komentar