Polsek Patumbak Bersama Satgas Covid-19, Bubarkan Pesta Nikahan Telah Langgar Aturan PPKM Level 4

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (4/9/2021).

Pasalnya, pesta pernikahan yang digelar melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Polsek Patumbak Bersama Satgas Covid-19, Bubarkan Pesta Nikahan Telah Langgar Aturan PPKM Level 4

“Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Plt Kaposek Patumbak, AKP Neneng.

Baca Juga:  Cegah stunting dengan Rutin Konsumsi Tablet Tambah darah

Menurutnya, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

Baca Juga:  Ketua MUI Sumut : Jangan Sembarang Cakap Soal Covid-19

“Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan para petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir,” tuturnya, sembari menambahkan hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19.

Neneng menambahkan, setelah mendengarkan himbauan dari petugas PPKM Level 4, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima dan membubarkan diri kembali pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali.

Baca Juga:  Akibat Terduga Curi Mesin Penggiling Pelet Ikan, Tiga Pemulung Di Tangkap Polisi

“Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” pungkasnya.

(TP/Iwanda Lubis)

Komentar