Transpublik.co.id ] MEDAN- Petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap seorang pengedar narkoba serta Sepucuk senjata diamankan dari tangan pengedar tersebut. Minggu (11/04/2021) lalu.
Terungkapnya peredaran Narkotika berawal dari undercover buy yang dilakukan oleh petugas yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan WASS (35).
Dalam press release, “Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, IptuPol Zuhatta Mahadi, STK. SIK., didampingi Panit Idik I Reskrim Medan Helvetia Ipda Pandi mengungkapkan, petugas kita melakukan transaksi dengan cara undercover buy di Jalan Ayahanda, pada hari Minggu (18/04/21)
“Lanjutnya , “tanpa curiga, tersangka menunjukkan dua bungkus plastik warna putih les merah kepada petugas yang melakukan penyamaran serta petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, “Senin (19/04/21),
“Sambung Kanit,saat dilakukan pemeriksaan, juga petugas berhasil menemukan sepucuk senjata api jenis Makarov buatan rusia dari tersangka tersebut.
“Anggota petugas kita berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus shabu seberat 2 ons, serta bersama 14 butir amunisi dan juga sepucuk senjata api jenis Makarov buatan rusia”, Jelasnya Kanit
Kanit IptuPol Zuhata, kemudian menerangkan bahwa senjata api tersebut di peroleh dari rekanya tsk (tersangka) yang bukan merupakan seorang aparat, saat ini masih kita buru dan daftar pencarian orang (DPO) tersebut
“Saat kita dalami, pengakuan tersangka (tsk), pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukan bisnis haram tersebut , serta juga mendalami terkait senpi yang ada pada tersangka,
“Pada saat di interogasi,”Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial “P”
“Maka sehingga saat ini, petugas masih memburu pria berinisial P yang merupakan sumber barang haram tersebut, “seorang berinisial P, yang merupakan bandar dari pelaku yang kita amankan tersebut, ” Terangnya Kanit
“Halnya ini, tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni : Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No. 12 Tahun 195., ” Tutup Kanit IptuPol Zuhatta…(Loebis)
Komentar